sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

Pemerintah resmi merilis daftar platform yang dilarang untuk anak di bawah 16 tahun melalui kebijakan baru perlindungan anak di ruang digital.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Kebijakan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk menekan berbagai risiko yang mengancam anak-anak di dunia digital, mulai dari paparan konten negatif hingga kecanduan teknologi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa membiarkan anak-anak menghadapi ancaman di internet tanpa perlindungan yang jelas.

Ia mengatakan pemerintah kini menetapkan pembatasan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun di sejumlah platform digital berisiko tinggi.

“Hari ini kami menerbitkan peraturan menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui regulasi ini, akses akun bagi anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring, akan ditunda,” ujar Meutya dalam keterangan pers, Jumat (6/3/2026).

Larangan Berlaku 28 Maret 2026

Dalam regulasi tersebut, pemerintah juga menetapkan waktu implementasi kebijakan. Penerapan daftar platfom yang dilarang untuk anak di bawah 16 tahun akan mulai berlaku pada 28 Maret 2026.

Pada tahap awal, akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun pada sejumlah platform digital akan dinonaktifkan secara bertahap.

Menurut Meutya, kebijakan ini bertujuan menunda akses anak terhadap platform digital yang memiliki tingkat risiko tinggi.

Ia menilai langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Langkah ini menunjukkan bahwa Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan usia,” kata Meutya.

8 Daftar Platform yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Dalam kebijakan terbaru tersebut, pemerintah merilis daftar platfom yang dilarang untuk anak di bawah 16 tahun karena dinilai memiliki risiko tinggi bagi perkembangan anak.

Berikut daftar platform digital yang tidak boleh memiliki akun pengguna berusia di bawah 16 tahun:

1. YouTube

2. TikTok

3. Facebook

4. Instagram

5. Threads

6. X

7. Bigo Live

8. Roblox

Platform-platform tersebut dinilai memiliki potensi risiko seperti paparan konten tidak pantas, perundungan siber, hingga penipuan daring.

Langkah Indonesia Diapresiasi Dunia

Kebijakan terkait daftar platfom yang dilarang untuk anak di bawah 16 tahun juga mendapat perhatian dari sejumlah negara.

Presiden Prancis, Emmanuel Macron, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Indonesia yang memperketat aturan penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Dalam pernyataannya di media sosial X, Macron menyambut baik kebijakan tersebut.

“Terima kasih telah ikut bergabung dalam gerakan ini,” kata Macron dalam unggahannya.

Prancis sendiri tengah menyiapkan kebijakan serupa dengan rencana melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial.

Pemerintah Prancis juga berencana memperluas larangan penggunaan smartphone hingga tingkat sekolah menengah atas mulai September 2026.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kekhawatiran global terkait dampak negatif penggunaan ruang digital terhadap kesehatan mental dan perkembangan anak serta remaja.