sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Masyarakat yang akan mudik kini tak perlu khawatir meninggalkan kendaraan di rumah. Kepolisian di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka layanan penitipan kendaraan gratis di kantor Polres maupun Polsek terdekat selama periode Lebaran 2026.

Kapolsek Gunung Putri, Kompol Aulia Robby mengatakan layanan ini diberikan untuk meningkatkan rasa aman masyarakat saat meninggalkan rumah dalam waktu tertentu.

“Dalam rangka memberikan rasa aman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Polsek Gunung Putri membuka layanan penitipan kendaraan bermotor bagi warga yang akan bepergian atau meninggalkan rumah (mudik) dalam waktu tertentu,” kata Aulia pada Rabu, (18/3/2026).

Ia menegaskan bahwa layanan penitipan kendaraan ini tidak dipungut biaya alias gratis dan terbuka bagi masyarakat umum.

Warga Bogor Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi Dengan Syarat Berikut

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Membawa STNK sebagai bukti kepemilikan
    kendaraan yang sah
  • Datang langsung ke kantor Polsek atau Polres terdekat
  • Kendaraan akan dicek oleh petugas sebelum dititipkan

“Masyarakat yang ingin menitipkan kendaraan cukup datang langsung ke kantor Polsek Gunung Putri dengan membawa KTP dan STNK sebagai bukti kepemilikan yang sah,” jelasnya.

Setelah proses verifikasi, kendaraan akan ditempatkan di area khusus yang aman dengan pengawasan ketat dari pihak kepolisian.

“Untuk memastikan keamanan, setiap kendaraan yang dititipkan akan dirantai dengan pengaman khusus serta ditempatkan di lokasi yang terpantau kamera CCTV selama 24 jam. Selain itu, area penitipan juga berada dalam pengawasan langsung personel kepolisian yang bertugas,” jelasnya.

Imbauan untuk Memanfaatkan Fasilitas

Hal serupa juga disampaikan Kapolsek Megamendung, AKP Desi Triana, yang mengimbau masyarakat agar memanfaatkan fasilitas ini demi keamanan.

“Mengimbau kepada warga masyarakat agar menitipkan kendaraan pribadinya di Mapolsek daripada di rumah apabila tidak digunakan untuk mudik dan rumah kosong di tinggal mudik,” jelasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban selama masa libur Lebaran, sesuai arahan Kapolres Bogor, AKBP Wikha Ardilestanto.

Masyarakat juga diajak untuk aktif melapor apabila menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif selama musim mudik.