sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD dideportasi oleh Kantor Imigrasai Ngurah Rai setelah aksinya melompat dari tebing sambil membawa sepeda motor hingga viral di media sosial.

Pria berusia 31 tahun itu juga sempat mecoba kabur ke luar negeri untuk menghindari tanggung jawab atas kerusakan motor sewaan yang digunakannya.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan menegaskan tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar aturan di Indonesia.

“Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan dan mencoba menghindari proses hukum,” kata Bugie di Mengapura, Kabupaten Badung dilansir Antara, Jumat (3/4/2026).

Viral Lompat dari Tebing ke Laut Pakai Motor Sewaan

Peristiwa itu terjadi di kawasan pantai Desa Ungasan, Badung, sekitar 23-24 Maret 2026. Dalam video yang beredar, SD terlihat menaiki sepeda motor dengan posisi berdiri dan dibantu beberapa orang sebelum melakukan aksi berbahaya tersebut.

Sejumlah orang di lokasi tampak merekam momen tersebut. SD kemudian melompat dari tebing dengan ketinggian sekitar 100 meter ke arah laut.

Sepeda motor sewaan yang digunakannya tidak ikut jatuh ke laut karena diikat di bagian tebing. Namun, kendaraan tersebut mengalami kerusakan parah akibat terbentur tebing.

Sempat Kabur ke Malaysia

Saat pemilik motor menagih ganti rugi, SD menolak dengan alasan tidak memiliki uang. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak Imigrasi.

Namun, sebelum proses selesai, SD justru melarikan diri ke Malaysia. Ia sempat merencanakan perjalanan dari Sorong menuju Makassar, lalu melanjutkan penerbangan ke Kuala Lumpur pada 30 Maret 2026.

Upaya pelarian tersebut berhasil digagalkan oleh petugas Imigran di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. SD kemudian dipulangkan kembali ke Bali dengan pengawalan petugas.

Bayar Ganti Rugi, Langsung Dideportasi

Setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, SD akhirnya membayar ganti rugi kepada pemilik usaha rental motor. Meski begitu, ia tetap dikenai sanksi tegas berupa deportasi.

SD dipulangkan ke Belgia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan via Doha. Selain itu, ia juga dikenai sanksi penangkalan agar tidak bisa masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta.

Bugie menjelaskan, tindakan tersebut diberikan karena SD melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Reaksi Warganet

Aksi nekat tersebut menuai beragam tanggapan dari warganet di media sosial. Banyak yang menyayangkan tindakan berbahaya sekaligus merugikan orang lain tersebut.

“Ini lah contoh yang tidak patut di contoh” tulis akun @Maulan***

“Kasihan pemilik motornya” tulis @5568753896***

“Anjir ga nangka saya,” tulis @Haji.hend***