Daftar Uang Rupiah Lama yang Tidak Berlaku Lagi, Segera Tukar di Bank Indonesia!
HAIJAKARTA.ID- Daftar uang rupiah lama yang tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah, cek lengkapnya!
Kebijakan pencabutan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas uang beredar, meningkatkan sistem keamanan, serta menyesuaikan perkembangan teknologi pada uang kertas maupun logam.
Meski sudah tidak berlaku, masyarakat masih diberikan kesempatan untuk menukarkan uang tersebut dalam jangka waktu tertentu, yakni hingga 10 tahun sejak tanggal pencabutan resmi diberlakukan.
Alasan Uang Lama Dicabut dari Peredaran
BI menjelaskan bahwa ada beberapa faktor utama yang melatarbelakangi pencabutan uang rupiah lama, di antaranya:
- Usia edar uang yang sudah terlalu lama
- Kondisi fisik uang yang banyak mengalami kerusakan
- Pembaruan fitur keamanan untuk mencegah pemalsuan
- Penyesuaian desain dan teknologi uang terbaru
Langkah ini juga bertujuan agar sistem pembayaran di Indonesia tetap efisien, aman, dan terpercaya.
Daftar Uang Kertas yang Segera Tidak Bisa Ditukarkan
Berikut beberapa uang kertas lama yang batas penukarannya akan segera berakhir:
Batas penukaran hingga 24 September 2028:
- Rp100 (Emisi 1984)
- Rp10.000 (Emisi 1985)
- Rp5.000 (Emisi 1986)
- Rp1.000 (Emisi 1987)
- Rp500 (Emisi 1988)
Batas penukaran hingga 14 November 2029 (Seri Dwikora 1964):
- Rp0,05
- Rp0,10
- Rp0,25
- Rp0,50
Daftar Uang Logam dan Uang Khusus yang Dicabut
Selain uang kertas, sejumlah uang logam dan Uang Rupiah Khusus (URK) juga masuk dalam daftar pencabutan.
Batas penukaran hingga 14 November 2029:
- Koin Rp2 (1970)
- Koin Rp10 (1971, 1974, 1979)
Batas penukaran hingga 29 Agustus 2031 (URK dan seri khusus):
- Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (1970) berbagai pecahan
- Seri Cagar Alam (1974 & 1987)
- Seri Save The Children (1990)
- Seri Perjuangan Angkatan ‘45 (1990)
Batas penukaran lebih panjang:
- Rp500 (1991 & 1997) hingga 1 Desember 2033
- Rp1.000 (1993) hingga 1 Desember 2033
- URK seri tertentu hingga 2032–2035
Cara Menukarkan Uang Lama
Masyarakat yang masih menyimpan uang-uang tersebut dapat melakukan penukaran melalui:
- Kantor Pusat BI di Jakarta
- Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia
Penukaran disarankan dilakukan sebelum batas waktu berakhir, karena setelah itu uang tidak lagi memiliki nilai tukar.
Jangan Sampai Terlambat
Perlu diketahui, setelah melewati batas waktu penukaran, uang tersebut tidak dapat ditukar lagi dan otomatis kehilangan nilai sebagai alat pembayaran.
Namun di sisi lain, beberapa uang lama justru memiliki nilai koleksi yang tinggi di kalangan kolektor, bahkan bisa melebihi nilai nominalnya.
Pencabutan uang rupiah lama merupakan langkah normal dalam sistem keuangan untuk menjaga stabilitas dan keamanan.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengecek simpanan uang lama di rumah dan menukarkannya sebelum batas waktu habis.

