Tarif Listrik PLN 21-26 April 2026 Dipastikan Tidak Naik, Ini Daftar Lengkap Tarifnya!
HAIJAKARTA.ID- Tarif listrik PLN 21-26 April 2026 dipastikan tidak naik, cek rincian pendaftarannya!
Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika global yang masih fluktuatif.
Keputusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tarif listrik pada pekan ini masih mengacu pada tarif yang berlaku pada triwulan II tahun 2026 (April–Juni).
Dengan demikian, masyarakat tidak akan mengalami kenaikan biaya listrik, baik untuk pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, maupun sektor publik.
Strategi Pemerintah: Jaga Daya Beli dan Stabilitas Ekonomi
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kebijakan penahanan tarif ini bukan tanpa alasan.
Pemerintah telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap berbagai indikator ekonomi makro sebelum memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Menurutnya, listrik merupakan kebutuhan dasar yang sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat serta aktivitas ekonomi nasional.
Oleh karena itu, menjaga tarif tetap stabil menjadi langkah strategis untuk:
- Menahan laju inflasi agar tetap terkendali
- Menjaga daya beli masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah
- Mendukung keberlangsungan sektor industri dan usaha kecil
- Mencegah kenaikan biaya produksi yang dapat berdampak pada harga barang dan jasa
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menciptakan kepastian bagi pelaku usaha agar dapat merencanakan kegiatan produksi tanpa terbebani lonjakan biaya energi.
Mengacu Regulasi Resmi Pemerintah
Penetapan tarif listrik tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah mengacu pada aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang menjadi dasar dalam menentukan tarif listrik pelanggan nonsubsidi.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian tarif listrik mempertimbangkan beberapa faktor utama, seperti:
- Nilai tukar rupiah
- Harga minyak mentah dunia
- Inflasi
- Harga batu bara acuan
Namun, meskipun indikator tersebut dapat memicu penyesuaian tarif, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk menahan kenaikan demi kepentingan stabilitas nasional.
Rincian Lengkap Tarif Listrik PLN April–Juni 2026
Berikut adalah rincian tarif listrik yang berlaku saat ini:
Tarif Rumah Tangga Non-Subsidi
- 900 VA-RTM: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- ≥6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif ini umumnya digunakan oleh rumah tangga kelas menengah hingga atas yang tidak menerima subsidi pemerintah.
Tarif Pelanggan Bisnis
- 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Golongan ini mencakup pelaku usaha seperti toko, restoran, hingga perusahaan skala menengah.
Tarif Pelanggan Industri
- 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Tarif industri cenderung lebih rendah karena penggunaan listrik dalam skala besar dan berperan penting dalam roda ekonomi nasional.
Tarif Fasilitas Publik
- 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- Tegangan menengah >200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- Penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- Layanan umum lainnya: Rp1.644,52 per kWh
Kategori ini meliputi fasilitas pemerintah, jalan umum, hingga layanan publik lainnya.
Tarif Subsidi dan Sosial
- Sosial 450 VA: Rp325 per kWh
- Sosial 900 VA: Rp455 per kWh
- Rumah tangga subsidi 450 VA: Rp415 per kWh
- Rumah tangga subsidi 900 VA: Rp605 per kWh
Tarif ini diberikan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah sebagai bentuk perlindungan sosial dari pemerintah.
Inilah yang membuat jumlah listrik yang diterima bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk lebih bijak dalam menggunakan listrik, seperti mematikan perangkat saat tidak digunakan dan memilih peralatan hemat energi.

