sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Aturan baru dari pemerintah pusat membuka peluang dikenakannya pajak bagi kendaraan listrik.

Sebelumnya, kendaraan listrik diketahui tidak dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, aturan terbaru mengindikasikan adanya perubahan kebijakan tersebut.

Aturan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam kategori yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Artinya, skema Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta berpotensi tidak lagi bernilai nol seperti sebelumnya.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa kendaraan listrik tetap bisa dikenakan pajak, namun dengan insentif berupa pembebasan atau pengurangan yang disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.

Ketentuan ini mempertegas bahwa pembebasan pajak tidak bersifat otomatis, melainkan bergantung pada keputusan masing-masing daerah.

Skema Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Sempat Disiapkan

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebelumnya sempat merancang skema khusus terkait Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta.

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun formulasi tarif pajak dengan mempertimbangkan nilai kendaraan.

Ia menyebutkan bahwa kebijakan tersebut dirancang agar tetap memberikan insentif bagi pemilik kendaraan listrik.

“Pada waktu itu, kami telah mencoba menyusun skema tarif yang akan diterapkan,” ujar Lusiana.

Dalam skema tersebut, terdapat empat lapisan insentif berdasarkan harga kendaraan:

Kendaraan hingga Rp300 juta: insentif 75 persen

  • Rp300-500 juta: insentif 65 persen
  • Rp500-700 juta: insentif 50 persen
  • Di atas Rp700 juta: insentif 25 persen

Menurut Lusiana, kebijakan ini bertujuan menjaga prinsip keadilan.

“Dengan begitu, pajak yang dibayarkan tetap memperhatikan kemampuan ekonomi serta asas keadilan,” jelasnya.

Meski skema tersebut sempat disiapkan, kebijakan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta harus mengikuti arahan pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap memberikan pembebasan pajak kendaraan listrik.

Melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diminta memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa kebijakan ini mempertimbangkan kondisi ekonomi global serta dukungan terhadap energi terbarukan.

“Mempertimbangkan situasi ekonomi global dan kebutuhan mendukung energi bersih, gubernur diminta mengambil langkah berupa pemberian insentif fiskal dalam bentuk pembebasan pajak kendaraan listrik,” demikian isi edaran tersebut.

Lusiana juga menegaskan bahwa pihaknya harus mengikuti arahan tersebut.

“Jika pembebasan diterapkan, maka nilainya menjadi nol. Itu yang harus kami jalankan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Gubernur Diminta Segera Laporkan Kebijakan

Dalam aturan tersebut, gubernur di seluruh Indonesia juga diminta untuk melaporkan kebijakan insentif yang diberikan.

Laporan tersebut harus disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.

Dengan perkembangan ini, kebijakan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta masih akan sangat bergantung pada implementasi pemerintah daerah, meskipun arah kebijakan nasional saat ini cenderung mempertahankan pembebasan pajak.