sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Daftar pinjol resmi OJK mei 2026 menyusut jadi 94 perusahaan semenjak 24 april 2026.

Berkurangnya jumlah pinjol resmi ini terjadi setelah OJK mencabut izin usaha PT Astra Welab Digital Arta yang dikenal masyarakat melalui layanan Maucash.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan OJK Nomor KEP-11/D.06/2026 tertanggal 2 April 2026.

Langkah ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap industri pinjaman daring semakin diperketat.

Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk semakin berhati-hati sebelum menggunakan layanan pinjaman online agar tidak terjebak pinjol ilegal yang dapat merugikan secara finansial maupun penyalahgunaan data pribadi.

OJK Perketat Pengawasan Industri Pinjol

Pencabutan izin terhadap salah satu perusahaan fintech lending menunjukkan bahwa OJK terus melakukan evaluasi terhadap operasional perusahaan pinjaman online di Indonesia.

Regulasi ini dilakukan untuk menjaga kesehatan industri jasa keuangan digital sekaligus memberikan perlindungan kepada konsumen.

OJK menegaskan bahwa masyarakat sebaiknya hanya menggunakan layanan pinjaman online yang telah memiliki izin resmi dan diawasi oleh regulator.

Pinjol legal diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, mulai dari transparansi bunga, perlindungan data nasabah, hingga mekanisme penagihan yang sesuai aturan.

Maraknya pinjol ilegal dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius pemerintah.

Banyak kasus menunjukkan masyarakat mengalami intimidasi, penyebaran data pribadi, hingga bunga pinjaman yang sangat tinggi akibat menggunakan layanan pinjaman tidak resmi.

Daftar Pinjol Resmi OJK Mei 2026

Berdasarkan data terbaru OJK per April 2026, berikut sejumlah platform pinjaman online legal yang masih beroperasi secara resmi di Indonesia:

  • Danamas
  • Amartha
  • Dompet Kilat
  • Boost
  • Tokomodal
  • Modalku
  • KTA Kilat
  • Kredit Pintar
  • Finmas
  • KlikA2C
  • Akseleran
  • Ammana
  • PinjamanGO
  • KoinP2P
  • Pohondana
  • Mekar
  • Sampoerna AdaKami
  • Esta Kapital
  • KreditPro
  • FINTAG
  • RupiahCepat
  • Crowdo
  • Indodana
  • JULO
  • Pinjamin
  • DanaKredi
  • OVO Finansial
  • PinjamModal
  • Alami Fintek Sharia
  • AwanTunai
  • Danakini
  • Singa
  • Danamerdeka
  • Easycash
  • Pinjamyuk
  • Finplus
  • Uangme
  • PinjamDuit
  • Dana Syariah
  • Batumbu
  • Cashcepat
  • klikUMKM
  • Pinjam Gampang
  • Cicil
  • Lumbungdana
  • KrediOne
  • Kredinesia
  • Pintek
  • ModalRakyat
  • Solusiku
  • Cairin
  • Danaku
  • Klik Kami
  • Duha Syariah
  • Invoila
  • Sanders One Stop Solution
  • DanaBagus
  • UKU
  • Kredito
  • AdaPundi
  • Lentera Dana Nusantara
  • Modal Nasional
  • Komunal
  • Restock.ID
  • Avantee
  • Gradana
  • Danacita
  • Pijar
  • Ivoji
  • Indofund.id
  • iGrow
  • Danai.id
  • DUMI
  • Lahan SIKAM
  • qazwa.id
  • KrediFazz
  • KreditOK
  • Aktivaku
  • Danain
  • Indosaku
  • Edufund
  • GandengTangan
  • Papitupi Syariah
  • BantuSaku
  • danabijak
  • AdaModal
  • SamaKita
  • KawanCicil
  • KlikCair
  • Ethis
  • Samir
  • Uatas
  • Asetku
  • Findaya

Daftar tersebut merupakan platform yang telah memperoleh izin resmi dan berada dalam pengawasan OJK.

Cara Cek Pinjol Resmi OJK Secara Online

Masyarakat disarankan untuk selalu melakukan pengecekan legalitas sebelum mengajukan pinjaman online.

Hal ini penting untuk memastikan keamanan transaksi serta melindungi data pribadi pengguna. Berikut beberapa cara mengecek pinjol resmi OJK:

1. Melalui Situs Resmi OJK

Masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK untuk melihat daftar terbaru perusahaan fintech lending yang legal dan berizin.

2. Menghubungi Kontak OJK 157

OJK menyediakan layanan konsumen di nomor 157 untuk membantu masyarakat mendapatkan informasi terkait legalitas perusahaan pinjaman online.

3. Cek Lewat WhatsApp Resmi OJK

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui layanan WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157 dengan langkah berikut:

  • Simpan nomor resmi OJK
  • Kirim pesan dengan mengetik “Menu”
  • Pilih layanan “Cek Legalitas”
  • Masukkan nama platform pinjaman online
  • Tunggu balasan otomatis dari sistem

Layanan ini memudahkan masyarakat melakukan verifikasi tanpa harus datang langsung ke kantor OJK.

Masyarakat Diimbau Bijak Menggunakan Pinjaman Online

Pengamat keuangan menilai pinjaman online legal memang dapat membantu kebutuhan dana masyarakat secara cepat, terutama bagi pelaku UMKM dan masyarakat yang belum memiliki akses penuh ke layanan perbankan.

Namun demikian, penggunaan pinjol tetap harus dilakukan secara bijak dan sesuai kemampuan finansial.

Masyarakat diminta memperhatikan bunga, tenor pinjaman, biaya administrasi, serta risiko gagal bayar sebelum mengajukan pinjaman.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah tergiur tawaran pinjaman cepat melalui pesan singkat atau media sosial yang belum jelas legalitasnya.