sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kementrian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memberikan penjelasan terkait perubahan nomenklatur program studi dari “Teknik” menjadi “Rekayasa” yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Kebijakan tersebut resmi berlaku sejak 9 September 2025 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 96/B/KPT/2025.

Menurut Kemendikti Saintej, penggunaan istilah “Rekayasa” dilakukan untuk menyesuaikan padanan kata Engineering dalam bahasa Indonesia sekaligus mendukung rekognisi akademik di tingkat global.

“Dalam KBBI, rekayasa dimaknai sebagai penerapan kaidah ilmu dalam perancangan, pembangunan, dan pengoperasian sistem, teknologi, maupun kontruksi secara efektif dan efisien,” tulis Kementrian dalam penjelasan resminya pada Jumat, (15/5/2026).

Nama Teknik Tetap Sah dan Diakui

Meski ada penyesuaian nomenklatur, Kemendikti Saintek menegaskan tidak ada penghapusan istilah “Teknik” yang selama ini dikenal luas dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia.

Program studi seperti Teknik Sipil, Teknik Mesin, Teknik Elektro, hingga Teknik Industri tetap diakui secara akademik dan tidak wajib berganti nama menjadi Rekayasa.

“Tidak perlu dilakukan perubahan terhadap nama-nama program studi Teknik yang saat ini telah ada. Tidak terdapat kebijakan yang mewajibkan perguruan tinggi menggunakan nomenklatur ‘Teknik’ menjadi ‘Rekayasa’,’ jelas Kementerian.

Kemendikti Saintek menyebut penggunaan istilah Rekayasa hanya menjadi alternatif nomenklatur yang dapat dipilih kampus sesuai kebutuhan pengembangan akademik masing-masing.

Istilah Rekayasa Banyak Digunakan di Bidang Teknologi Baru

Kemendikti Saintek menjelaskan istilah “Rekayasa” saat ini lebih banyak digunakan pada bidang multidisipliner dan emerging technologies atau teknologi berkembang.

“Dalam praktiknya, penggunaan istilah Rekayasa lebih banyak muncul pada bidang-bidang multidisipliner dan emerging techloogies. Seperti Rekayasa Perangkat Lunak, Rekayasa Hayati, Teknologi Rekayasa Komputer, hingga Teknologi Rekayasa Material Maju,” ungkap Kemendikti Saintek.

Kementerian juga menegaskan bahwa istilah Teknik dan Rekayasa berada salam rumpun ilmu yang sama dan tidak perlu dipertentangkan.

“Kementerian menegaskan, tidak ada penghapusan istilah Teknik dan tidak ada kewajiban perubahan nomenklatur dari Teknik menjadi Rekayasa. Keduanya tetep diakui dalam rumpun keilmuan Engineering,” tulis Kemendikti Saintek.

Penjelasan mengenai perubahan nomenklatur tersebut ramai menuai beragam tanggapan dari warganet di media sosial. banyak yang mempertanyakan alasan penggunaan istilah Rekayasa, sementara lainnya menilai istilah Teknik sudah lebih familiar di masyarakat.