Korlantas Polri Siapkan SIM Digital Berbasis Barcode, Pemeriksaan Bakal Lebih Praktis!
HAIJAKARTA.ID- Korlantas Polri siapkan SIM Digital berbasis barcode dinamis yang melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Inovasi ini digadang-gadang mampu mempermudah masyarakat sekaligus menekan potensi pemalsuan dokumen kendaraan.
Kehadiran SIM digital menjadi bagian dari transformasi pelayanan berbasis teknologi yang kini tengah dikembangkan kepolisian.
Nantinya, masyarakat tidak perlu selalu membawa kartu SIM fisik karena data identitas dan legalitas SIM dapat diakses langsung melalui aplikasi resmi di smartphone.
SIM Digital Terhubung Langsung ke Server Korlantas
Dalam sistem terbaru tersebut, keabsahan SIM tidak lagi hanya bergantung pada kartu fisik, melainkan mengacu pada data asli yang tersimpan di server pusat Korlantas Polri.
Pengendara nantinya cukup menunjukkan barcode atau QR code pada aplikasi Digital Korlantas Polri saat dilakukan pemeriksaan di jalan.
Selanjutnya, petugas akan memindai kode tersebut menggunakan perangkat khusus untuk memverifikasi data secara real-time.
Informasi yang dapat dicek meliputi identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga jenis SIM yang dimiliki pengendara.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, menjelaskan bahwa sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus memperkecil peluang pemalsuan dokumen.
“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujarnya.
Barcode Dinamis Berubah Setiap Beberapa Detik
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun resmi Humas Polri, SIM digital akan menggunakan barcode dinamis yang terus berubah dalam hitungan detik sehingga tidak mudah disalahgunakan.
Sistem keamanan tersebut juga diklaim telah dilengkapi enkripsi dan sertifikasi keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Dengan mekanisme itu, barcode tidak dapat dipindahkan, dipalsukan, maupun digunakan melalui tangkapan layar atau screenshot.
Selain meningkatkan keamanan data, teknologi barcode dinamis dinilai mampu mempercepat proses pemeriksaan kendaraan di lapangan karena seluruh data sudah terhubung langsung dengan server pusat kepolisian.
Perpanjangan SIM Bisa Dilakukan Secara Online
Tak hanya berfungsi sebagai identitas berkendara digital, aplikasi Digital Korlantas Polri juga akan menghadirkan berbagai layanan terintegrasi lainnya.
Masyarakat nantinya dapat menikmati fitur pengingat masa berlaku SIM, perpanjangan SIM secara daring, hingga layanan administrasi lalu lintas lain yang terhubung dalam satu aplikasi.
AKBP Randy Asdar menyebut kehadiran aplikasi tersebut membuat masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor pelayanan hanya untuk melakukan perpanjangan SIM.
“Seluruh proses dapat dilakukan melalui aplikasi sehingga pelayanan menjadi lebih praktis, aman, dan nyaman,” jelasnya.
SIM Fisik Masih Tetap Dianjurkan
Meski sistem SIM digital terus dikembangkan, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan.
Hal itu karena implementasi sistem secara nasional masih menunggu kesiapan infrastruktur dan pemerataan teknologi di seluruh wilayah Indonesia.
Korlantas juga masih melakukan pengembangan agar integrasi layanan digital berjalan optimal, termasuk keterhubungan dengan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dorong Digitalisasi Pelayanan Publik
Langkah Korlantas Polri menghadirkan SIM digital menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan publik di Indonesia.
Selain mempermudah masyarakat, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akurasi data kendaraan bermotor.
Dengan sistem berbasis server terpusat, proses verifikasi dokumen dinilai akan lebih cepat dan efisien, sekaligus mengurangi praktik pemalsuan identitas berkendara yang selama ini masih kerap ditemukan.
Apabila seluruh infrastruktur telah siap, SIM digital berpotensi menjadi standar baru pelayanan administrasi lalu lintas di Indonesia pada masa mendatang.

