sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pembeli mobil bekas di Jakarta kini bisa perpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama!

Kebijakan tersebut diumumkan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta sebagai upaya untuk mengatasi berbagai kendala administratif yang selama ini kerap dihadapi masyarakat saat mengurus pajak kendaraan bekas yang belum dibalik nama.

Melalui aturan baru ini, pemilik kendaraan bekas tetap dapat melakukan pengesahan STNK atau pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan meskipun belum memiliki akses terhadap identitas pemilik pertama kendaraan tersebut.

Menurut Bapenda DKI Jakarta, kebijakan ini dihadirkan sebagai solusi praktis bagi wajib pajak yang selama bertahun-tahun mengalami kesulitan menghubungi atau mendapatkan dokumen dari pemilik lama kendaraan.

Kondisi tersebut sering kali menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan menghambat tertib administrasi kendaraan.

Hasil Koordinasi Pemprov DKI dan Korlantas Polri

Kemudahan layanan ini merupakan hasil koordinasi antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Melalui kerja sama tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk tetap memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan tanpa terkendala dokumen kepemilikan lama.

Pihak Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat sementara atau transisi.

Tujuannya adalah memberikan pelayanan publik yang lebih adaptif terhadap kondisi masyarakat sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Meski demikian, pemerintah tetap menegaskan bahwa legalitas dan ketertiban administrasi kendaraan menjadi prioritas utama.

Oleh karena itu, masyarakat yang memanfaatkan fasilitas ini diwajibkan membuat surat pernyataan yang berisi kesediaan untuk melakukan proses balik nama kendaraan pada tahun 2027.

Langkah tersebut menjadi bentuk komitmen antara pemerintah dan pemilik kendaraan agar seluruh data kepemilikan kendaraan dapat diperbarui secara bertahap dan akurat.

Wajib Menandatangani Surat Pernyataan

Dalam pelaksanaannya, wajib pajak yang hendak memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama harus menandatangani dokumen pernyataan kesanggupan melakukan balik nama kendaraan di masa mendatang.

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak dimanfaatkan sebagai alasan untuk terus menunda proses balik nama.

Sebaliknya, kemudahan yang diberikan diharapkan menjadi jembatan bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan administrasi kepemilikan kendaraan secara resmi.

Samsat Siap Berikan Pendampingan

Untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut, seluruh kantor Samsat di wilayah DKI Jakarta telah diminta menyiapkan pelayanan yang transparan, profesional, dan terkoordinasi.

Petugas Samsat juga akan memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi terkait prosedur perpanjangan STNK maupun mekanisme balik nama kendaraan.

Selain itu, pemerintah memastikan informasi mengenai kebijakan ini akan terus disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Dorong Kepatuhan Pajak dan Akurasi Data Kendaraan

Pemprov DKI Jakarta menilai kebijakan ini dapat memberikan manfaat ganda. Di satu sisi, masyarakat menjadi lebih mudah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Di sisi lain, pemerintah dapat mendorong penyelesaian administrasi kepemilikan kendaraan yang selama ini tertunda.

Dengan data kepemilikan yang lebih valid dan mutakhir, pemerintah daerah akan memiliki basis data kendaraan yang lebih akurat untuk mendukung perencanaan pembangunan, pelayanan publik, hingga optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi jumlah kendaraan yang masih menggunakan identitas pemilik lama serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya proses balik nama kendaraan setelah transaksi jual beli dilakukan.

Tetap Dianjurkan Segera Balik Nama

Meskipun perpanjangan STNK tahunan kini dapat dilakukan tanpa KTP pemilik sebelumnya, masyarakat tetap dianjurkan untuk segera melakukan proses balik nama kendaraan.

Langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum, memudahkan pengurusan administrasi di masa depan, serta menghindari potensi permasalahan terkait kepemilikan kendaraan.

Dengan adanya kemudahan ini, pembeli kendaraan bekas di Jakarta kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memenuhi kewajiban perpajakan tanpa harus terkendala dokumen pemilik lama.

Namun demikian, penyelesaian proses balik nama tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi demi terciptanya tertib administrasi kendaraan bermotor di ibu kota.