sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Apakah PPPK terima gaji ke-13 tahun 2026? Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) termasuk dalam kelompok aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13 pada tahun 2026.

Pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan secara bertahap sejak 2 Juni 2026 sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan apresiasi kepada aparatur negara atas pengabdiannya kepada bangsa dan negara.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Selain PPPK, penerima gaji ke-13 juga mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada aparatur negara sekaligus upaya menjaga kesejahteraan mereka dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Komponen Gaji ke-13 untuk PPPK

Bagi PPPK yang penghasilannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), gaji ke-13 terdiri atas sejumlah komponen, yaitu:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • Tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

Sementara itu, PPPK yang penghasilannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) akan menerima gaji ke-13 yang mencakup:

  • Gaji pokok;
  • Tunjangan keluarga;
  • Tunjangan pangan;
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;
  • Tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan fiskal daerah.

Besaran tambahan penghasilan tersebut maksimal setara dengan penghasilan yang diterima dalam satu bulan dan disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing pemerintah daerah.

Ada Ketentuan Masa Kerja

Pemerintah juga menetapkan syarat tertentu terkait masa kerja PPPK untuk memperoleh hak gaji ke-13.

PPPK yang belum genap bekerja selama satu tahun tetap berhak menerima gaji ke-13, namun jumlah yang diterima akan dihitung secara proporsional sesuai lama masa kerja.

Perhitungan tersebut mengacu pada besaran penghasilan bulanan yang diterima pegawai bersangkutan selama masa kerjanya.

Namun demikian, PPPK yang masa kerjanya belum mencapai satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak termasuk dalam daftar penerima gaji ke-13. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (14) huruf c PP Nomor 9 Tahun 2026.

Dukung Kesejahteraan ASN

Pemberian gaji ke-13 menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membantu kebutuhan aparatur negara, khususnya dalam menghadapi berbagai kebutuhan rumah tangga dan pendidikan anak pada pertengahan tahun.

Dengan dimulainya proses pencairan sejak awal Juni 2026, jutaan aparatur negara, termasuk PPPK di pusat maupun daerah, dapat segera menikmati tambahan penghasilan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan motivasi kerja, menjaga daya beli masyarakat, serta memberikan kontribusi positif terhadap perputaran ekonomi nasional di tengah berbagai tantangan ekonomi global yang masih berlangsung.