Dishub DKI Kerahkan 600 Personel Tertibkan Parkir Liar di 15 Titik Jakarta
HAIJAKARTA.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar Operasi Penertiban Parkir Liar secara serentak di 5 wilayah kota administrasi mulai Senin, (8/6/2026).
Sebanyak 600 personel gabungan dikerahkan untuk menindak kendaraan yang parkir sembarangan serta juru parkir liar yang beroperasi di sejumlah titik rawan.
Operasi ini melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Sosial, TNI, dan Polri.
Dishub DKI Kerahkan 600 Personel Tertibkan Parkir Liar
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan operasi penertiban akan berlangsung selama satu pekan penuh sebagai langkah awal menciptakan ketertiban lalu lintas di ibu kota.
“Sebanyak 600 personel hadir pada apel gabungan ini dan akan melakukan penertiban parkir liar serta juru parkir liar secara serentak di lima kota di Jakarta,” kata Busi pada Senin, (8/6/2026).
Ia menjelaskan, setelah pelaksanaan selama satu pekan, operasi akan dilanjutkan secara berkala. Pada pekan kedua, penertiban dilakukan tiga kali dalam sepekan, sementara pada pekan ketiga dilaksanakan dua kali salam sepekan sebelum dilakukan evaluasi menyeluruh.
Kendaraan Parkir Sembarangan Akan Diderek dan Dicabut Pentilnya
Menurut Budi, operasi ini bertujuan mengambalikan fungsi jalan sebagai sarana mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi praktik liar yang sering menjadi penyebab kemacetan.
Dalam pelaksanaannya, petugas akan menerapkan sejumlah tindakan tegas terhadap pelanggar, termasuk Operasi Cabut Pentil (OCP) serta penderekan kendaraan yang parkir di lokasi terlarang.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan parkir di tempat yang terlarang. Kami akan hadir untuk melakukan penindakan berupa penderekan maupun cabut pentil,” katanya.
Budi menikai maraknya parkir liar masaih dipicu oleh rendahnya kepatuhan masyarakat terhadap rambu larangan parkir maupun larangan berhenti.
Selain itu, keberadaan juru parkir liar yang mengarahkan kendaraan ke area terlarang turut memperparah kondisi tersebut.
Jukir Liar Akan Didata dan Dibina
Tak hanya menindak kendaraan, Dishub juga akan menertibkan juru parkir liar yang ditemukan selama operasi berlangsung.
untuk mendukung langkah tersebut, Disdukcapil dan Dinas Sosial dilibatkan guna melakukan verifikasi identitas serta data kependudukan para jukir yang terjang.
“Apabila diketahui bukan warga Jakarta mereka akan dipulangkan ke daerah asal melalui koordinasi dengan Dinas Sosial. Sementara bagi warga Jakarta akan diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Budi.
Penertiban Difokuskan di 15 Titik Rawan
Dishub DKI Jakarta memfokuskan operasi penertiban pada 15 titik yang selama ini dikenal sebagai kawasan rawan parkir liar, diantaranya:
Jakarta Barat:
- Cengkareng
- Kalideres
- Kembangan
Jakarta Pusat:
- Kebon Sirih
- Jalan KH Wahid Hasyim
- Thamrin City
Jakarta Selatan:
- Casablanca
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Prof Dr Satrio
Jakarta Utara:
- Kelapa Gading
- Pademangan
- Tanjung Priok
Jakarta Timur:
- Jatinegara Timur
- Jatinegara Barat
- Kawasan Stasiun Jatinegara
Budi menambahkan, keterbatasan kantong parkir di sejumlah kawasan juga menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian. Karena itu, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Keterbatasan kantong parkir juga menjadi tantangan yang perlu mendapat perhatian. Karena itu, Dishub bersama Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan guna menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan,” pungkasnya.

