sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Polisi menangkap dua pria berinisial MDS (19) dan MPS (23) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor di area parkir Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menemukan kembali motor milik korban yang sebelumnya hilang saat ditinggal menonton konser.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan bersama pihak keamanan GBK.

“Begitu menerima laporan adanya dugaan pencurian kendaraan bermotor, anggota langsung melakukan penyelidikan. Berkat kerja sama dengan pihak keamanan GBK, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan kendaraan korban berhasil ditemukan,” kata Reynold, Jumat (19/6/2026).

Motor Hilang Saat Nonton Konser di GBK

Kapolsek Tanah Abang AKBP Dhimas Prasetyo menjelaskan peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di area parkir Lot 6 GBK dalam kondisi setang terkunci sebelum masuk untuk menonton konser.

Namun setelah acara selesai dan korban kembali ke lokasi parkir, sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat. Sejumlah barang milik korban yang berada bersama kendaraan tersebut juga ikut hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Motor Curian Ditemukan di Rumah Pelaku

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keamanan GBK.

Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian.

“Kami melakukan pengecekan di lokasi, meminta keterangan saksi, serta berkoordinasi dengan pihak keamanan GBK. Dari hasil penyelidikan, dua orang yang diduga pelaku diamankan dan motor korban ditemukan kembali di rumah salah satu pelaku,” kata Dhimas.

Saat ini sepeda motor milik korban telah diamankan sebagai barang bukti. Sementara itu, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di kantor polisi.

MDS dan MPS dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu menghubungi layanan kepolisian 110 apabila membutuhkan bantuan atau melihat adanya gangguan kamtibmas,” pungkas Dhimas.