sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif berupa keringanan pajak barang dan jasa tertentu sebesar 50 persen untuk tontonan film nasional.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman Indonesia.

Pramono Beri Diskon Pajak 50 Persen untuk Film Nasional

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional yang telah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

“Kepgub ini Nomor 531 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan pokok pajak dan jasa tertentu atas jasa kesenian hiburan dan tontonan film nasional. Pemprov DKI Jakarta memutuskan memberi keringanan 50 persen, 50 persen atas barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan nasional,” kata Pramono di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Minggu (21/6/2026).

Dorong Jakarta Jadi Pusat Perfilman Nasional

Pramono menjelaskan, kebijakan tersebut lahir setelah pemerintah diskusi dengan asosiasi prosedur film serta Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia.

Menurutnya, insentif pajak ini diharapkan mampu mendorong rumah produksi untuk meningkatkan jumlah produksi film, khususnya yang diproduksi dan berkembang di Jakarta.

“Kami berharap intensif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman semakin semangat menjadikan Jakarta sebagai kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” katanya.

Dana Pajak Digunakan untuk Pengembangan Perfilman

Berdasarkan informasi dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, sisa 50 persen pajak yang tidak mendapatkan keringanan tetap akan dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Dana tersebut nantinya akan dialokasikan untuk mendukung pengembangan ekosistem perfilman nasional, termasuk pembangunan infastruktur penunjang serta berbagai program penguatan industri film.

“Keringanan 50 persen tersebut menjadi pajak tontonan film nasional dapat menjadi insentif bagi rumah produksi, jadi dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film terlebih lagi untuk mengundang untuk syuting mengambil gambar di Jakarta,” kata Pramono.

“Dan 50 persen pajak kembali kepada Bapenda DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk ekosistem perfilman baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional,” tambahnya.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap industri perfilman nasional semakin berkembang, sekaligus memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat industri kreatif dan perfilman di Indonesia.