sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Aparat kepolisian Polres Bogor bergerak cepat menangkap seorang pria berinisial AN (34) terkait kasus pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 13 tahun di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pria paruh baya tersebut kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan keji yang dilakukannya di bawah iming-iming fasilitas handphone.

Kasatres PPA/PPO Polres Bogor, AKP Slifi Adi Putri, menegaskan bahwa pihak kepolisian telah memproses laporan dari keluarga korban sejak awal bulan ini dan kini perkara telah naik ketinggat penyidikan.

“Kami menjelaskan terkait perkembangan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Ciampea, bahwa kami telah menerima laporannya di bulan Juni dan untuk perkaranya sudah kami tetapkan yang bersangkutan atau pelaku sebagai tersangka,” kata AKP Slifi Adi Putri, pada Kamis (25/6/2026).

Diiming-imingi Pinjam HP di Tempat Usaha

Aksi pencabulan yang menimpa bocah lelaki tersebut dilakukan oleh AN dengan memanfaatkan keterbatasan korban.

Pendamping korban, Entin Martini membeberkan bagaimana pelaku menjerat korban hingga bersedia mengikuti kemauannya.

“Gambarannya ini ada seorang pria dewasa mengiming-imingi itu pinjam HP dan diajak ke tempat usahanya. Di situ terjadi pelecehan,” kata Entin.

Kirim Rekamannya ke Orang Tua Korban

Selama ini, korban menutup rapat kejadian tersebut dan tidak pernah menceritakan penderitaannya kepada siapa pun, termasuk keluarganya sendiri.

Namun, kedok AN akhirnya terbongkar akibat kecerobohan atau kesengajaan pelaku sendiri. Menggunakan ponselnya, AN ternyata merekam aksi pencabulan tersebut.

Rekaman video asusila itu kemudian dikirimkan oleh pelaku melalui pesan singkat (chat) langsung ke nomor telepon genggam orang tua korban.

​”Nggak ada sama sekali (cerita dari korban). Nggak ada, nggak ada cerita, dan terbongkar pun itu karena chat dari pelaku gitu,” tutur Entin. Syok melihat kiriman video mengerikan tersebut, pihak orang tua korban langsung melaporkan kasus ini ke Polres Bogor.

​Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

​Polres Bogor memastikan proses hukum terhadap AN akan berjalan maksimal demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarga. Saat ini, penyidik Unit PPA masih terus melakukan pendalaman guna memeriksa apakah ada kemungkinan korban lain dari aksi pelaku.

​Atas perbuatan biadabnya yang mencoreng perlindungan anak, AN kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Bogor dan bersiap menghadapi hukuman berat.

​”Untuk pasal yang kami sangkakan kepada tersangka yaitu Pasal 473 ayat 4 dan/atau Pasal 414 dan/atau Pasal 415 huruf B KUHP,” pungkas AKP Silfi Adi Putri.