sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kerasnya tekanan ekonomi membuat seorang ibu berinisial N (36) di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten, gelap mata. Demi melunasi utang-utangnya, N tega menjual anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku kelas 6 SD kepada temannya berinisial D.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan modus menikahkan siri korban dengan tersangka D.

Kapolresta Tangerang, Kombes Andi M Indra Waspada Amirullah, menjelaskkan bahwa pihaknya telah mengamankan kedua pelaku setelah melakukan penelusuran terhadap kasus ini.

“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” kata Andi pada Jumat, (26/6/2026).

Kronologi Ibu Kandung Tega Jual Anak Kelas 6 SD ke Temannya

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Septa Badoyo, menyebut pernikahan siri antara korban dan D terjadi pada Januari 2026. Namun, korban diketahui sudah beberapa kali dijual oleh ibunya kepada tersangka D sebelum pernikahan tersebut berlangsung.

​”Menikah sirinya di tahun 2026. Untuk terjadinya peristiwa pidana di bulan September 2025. Terkait pertemuan, ada beberapa kali bertemu mengingat tinggalnya di desa yang sama,” kata Septa.

​Kombes Andi M Indra Waspada Amirullah menambahkan, korban pertama kali dijual kepada D pada September 2025. N mempertemukan korban dengan D lalu meninggalkannya.

​”Ibu korban meninggalkan korban bersama D. Sebelum meninggalkan anaknya, ibu korban diberi uang oleh D sebesar Rp 1 juta,” katanya.

​”Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dilakukan oleh D,” sambungnya.

​Selang beberapa saat kemudian, ibu korban kembali untuk menjemput korban. Pada saat itu, ibu korban kembali menerima uang dari D sebesar Rp 1 juta.

​Motif Pelaku Terlilit Utang Bank Emok atau Bank Keliling

Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak kepolisian, motif utama tersangka N tega menjual anak kandungnya sendiri adalah karena permasalahan finansial.

Pelaku diketahui terjerat pinjaman uang dan tidak mampu melunasinya.

​”Ibu kandung anak korban melakukan hal seperti itu karena terlilit utang bank keliling,” kata Indra.

​Karena tidak bisa membayar utang terhadap bank emok atau bank keliling tersebut, tersangka N akhirnya mengambil jalan pintas dengan menjual anak kandungnya kepada temannya sendiri.

​Kedok Pelaku Terbongkar Usai Korban Mengadu ke Ayah Kandung

​Pelarian dan kelakuan bejat N dan D akhirnya resmi berakhir pada Juni 2026 setelah korban bercerita dan mengadukan seluruh peristiwa memilukan tersebut kepada ayah kandungnya.

Diketahui, ayah dan ibu kandung korban memang sudah resmi bercerai. Mendengar cerita traumatis yang dialami putri kecilnya, sang ayah langsung bergerak cepat melaporkan mantan istrinya (N) beserta D ke Mapolresta Tangerang.

“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikab lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” ucap Indra.