sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pernyataan dosen tetap non-Aparatur Sipil Negara (ASN) Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiayastrisna Sayekti, mengenai gaji pokok yang diterimanya sebesar Rp2,6 juta per bulan menjadi sorotan publik setelah disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut memicu beragam tanggapan, termasuk dari mantan Rektor Universitas Airlangga, Mohammad Nasih, yang menilai bahwa angka Rp2,6 juta hanya menggambarkan gaji pokok dan tidak mencerminkan keseluruhan penghasilan yang diterima dosen.

Gaji Pokok Rp2,6 Juta Disampaikan dalam Sidang MK

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Cenuk menceritakan perjalanan kariernya sebagai akademisi.

Ia mengungkapkan bahwa saat bergabung sebagai dosen tetap non-ASN di Universitas Airlangga pada 2022, gaji pokok yang diterimanya sekitar Rp2,6 juta setiap bulan.

Menurut Cenuk, nominal tersebut dinilai belum sebanding dengan perjalanan akademik yang telah ditempuh.

Ia telah mengabdikan diri sebagai dosen sejak 2010, meraih gelar doktor dari Macquarie University, Australia, memperoleh sertifikasi dosen (Serdos), serta menjalankan berbagai tugas tridarma perguruan tinggi, mulai dari mengajar, meneliti, membimbing mahasiswa hingga melakukan pengabdian kepada masyarakat.

Ia menilai persoalan kesejahteraan dosen tidak hanya berkaitan dengan besarnya beban kerja, tetapi juga menyangkut jaminan penghasilan yang layak agar dosen tidak harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Eks Rektor Unair Berikan Klarifikasi

Menanggapi pernyataan tersebut, mantan Rektor Universitas Airlangga Mohammad Nasih menjelaskan bahwa penghasilan dosen di lingkungan Unair tidak hanya berasal dari gaji pokok.

Melalui pernyataannya yang diunggah di media sosial pada Jumat (3/7/2026), Nasih menyebut bahwa berdasarkan data yang dimiliki universitas, sepanjang tahun 2025 Cenuk menerima total penghasilan lebih dari Rp200 juta.

Nominal tersebut terdiri atas gaji pokok, berbagai tunjangan, honorarium, hingga insentif yang diberikan sesuai aktivitas akademik.

Jika dirata-ratakan, kata Nasih, total penghasilan yang diterima Cenuk selama 2025 mencapai sekitar Rp16,5 juta setiap bulan.

Sementara hingga Juni 2026, sebelum pencairan honor dan insentif semester berikutnya, Cenuk disebut telah menerima penghasilan sekitar Rp90 juta atau rata-rata sekitar Rp15 juta per bulan.

Nasih menegaskan bahwa besaran tersebut dinilai cukup untuk menunjang kehidupan sehari-hari, meskipun ia mengakui gaji pokok dosen memang tidak besar.

Perjalanan Karier Akademik Cenuk

Dalam keterangannya di Mahkamah Konstitusi, Cenuk menjelaskan bahwa ia memulai karier sebagai dosen pada 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji sekitar Rp1,2 juta per bulan.

Selanjutnya ia melanjutkan pendidikan doktor di Macquarie University, Australia, yang berhasil diselesaikan pada 2016.

Setelah memperoleh sertifikasi dosen pada 2020, ia kemudian bergabung sebagai dosen tetap di Universitas Airlangga pada 2022.

Meski telah memiliki pengalaman panjang dan kualifikasi akademik yang tinggi, ia menilai kesejahteraan dosen di Indonesia masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.

Soroti Kesejahteraan Dosen

Cenuk menegaskan bahwa profesi dosen memiliki tanggung jawab besar dalam menghasilkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Karena itu, menurutnya, peningkatan kesejahteraan dosen merupakan bagian penting dalam mendukung kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

Ia berharap adanya perhatian lebih terhadap sistem penghasilan dosen agar profesi akademisi memperoleh penghargaan yang sepadan dengan tanggung jawab dan kontribusi yang diberikan kepada dunia pendidikan.

Perdebatan Publik

Kasus ini memunculkan diskusi di tengah masyarakat mengenai perbedaan antara gaji pokok dan total penghasilan dosen di perguruan tinggi.

Sebagian pihak menilai informasi mengenai gaji pokok perlu dipahami secara utuh bersama komponen pendapatan lainnya seperti tunjangan, honor mengajar, insentif penelitian, dan berbagai tambahan penghasilan lain yang diterima sesuai ketentuan masing-masing perguruan tinggi.

Di sisi lain, isu kesejahteraan dosen tetap menjadi perhatian karena masih terdapat perbedaan sistem remunerasi di berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia.