sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengajukan sejumlah usulan pembaruan sistem tarif Transjakarta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Tidak hanya mengusulkan penyesuaian tarif reguler, DTKJ juga menawarkan skema tiket langganan mingguan, dua mingguan, hingga bulanan yang dinilai dapat mengurangi pengeluaran masyarakat, khususnya para pengguna transportasi umum yang bepergian setiap hari.

Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari kajian menyeluruh mengenai tarif transportasi publik di Jakarta yang dinilai sudah tidak mengalami perubahan selama lebih dari dua dekade.

DTKJ menilai, sistem tarif yang lebih fleksibel sekaligus terintegrasi dapat meningkatkan minat masyarakat untuk beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Tiket Langganan Dinilai Lebih Menguntungkan

Ketua DTKJ, Sugihardjo, menjelaskan bahwa konsep tiket langganan telah lama diterapkan di berbagai negara sebagai strategi meningkatkan penggunaan transportasi publik.

Dengan sistem tersebut, pengguna rutin dapat menikmati biaya perjalanan yang lebih murah dibandingkan membeli tiket satuan setiap kali bepergian.

Dalam usulannya, DTKJ menawarkan tiga pilihan paket langganan, yaitu:

  • Rp45.000 untuk masa berlaku 7 hari.
  • Rp90.000 untuk masa berlaku 14 hari.
  • Rp200.000 untuk masa berlaku 30 hari.

Menurut Sugihardjo, besaran tarif tersebut dihitung berdasarkan asumsi tarif reguler Transjakarta sebesar Rp5.000 per perjalanan.

Perhitungan Tarif Bulanan

DTKJ memperkirakan seorang pekerja yang menggunakan Transjakarta untuk perjalanan pergi dan pulang setiap hari akan mengeluarkan biaya sekitar Rp10.000 per hari apabila tarif reguler menjadi Rp5.000.

Apabila dihitung selama sekitar 25 hari kerja dalam satu bulan, total biaya transportasi mencapai kurang lebih Rp250.000.

Karena itu, DTKJ mengusulkan adanya potongan sekitar 20 persen melalui skema tiket langganan sehingga pengguna cukup membayar Rp200.000 untuk penggunaan selama satu bulan.

Selain paket bulanan, pilihan langganan mingguan dan dua mingguan diharapkan dapat memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang tidak menggunakan transportasi umum setiap hari.

Usulan Tiket Berlaku Selama Tiga Jam

Tidak hanya menghadirkan tiket langganan, DTKJ juga mengusulkan perubahan sistem tarif berbasis waktu.

Apabila usulan tersebut disetujui, tiket Transjakarta dengan tarif Rp5.000 akan berlaku selama tiga jam untuk seluruh layanan di wilayah Jakarta, termasuk Bus Rapid Transit (BRT), non-BRT, dan Mikrotrans.

Dengan sistem ini, penumpang dapat berpindah dari satu layanan ke layanan lainnya selama masih berada dalam batas waktu tiga jam tanpa dikenai biaya tambahan.

Skema tersebut dinilai akan memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan integrasi antarmoda.

Tarif Transjabodetabek Diusulkan Rp10.000

Khusus layanan Transjabodetabek, DTKJ mengusulkan tarif sebesar Rp10.000 dengan masa berlaku tiket selama tiga jam.

Tarif tersebut dirancang mencakup berbagai layanan yang saling terintegrasi, seperti Transjabodetabek, Transjakarta, Mikrotrans, hingga layanan Trans Bandara.

Dengan demikian, masyarakat dapat melakukan perpindahan moda transportasi dalam satu jaringan tanpa perlu membeli tiket baru selama masa berlaku tiket masih aktif.

Penyederhanaan Sistem Tarif

DTKJ juga mengusulkan penyederhanaan kelompok tarif agar lebih mudah dipahami masyarakat.

Dalam skema tersebut, seluruh layanan Transjakarta di wilayah DKI Jakarta, baik BRT, non-BRT maupun Mikrotrans, menggunakan tarif yang sama yaitu Rp5.000. Sementara layanan Transjabodetabek dikenakan tarif Rp10.000.

Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan sistem pembayaran yang lebih sederhana sekaligus mendukung integrasi transportasi publik di kawasan Jabodetabek.

Kualitas Layanan Harus Ikut Meningkat

Menurut DTKJ, penyesuaian tarif tidak boleh hanya berorientasi pada kenaikan biaya, tetapi juga harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan.

Beberapa aspek yang dinilai perlu ditingkatkan antara lain ketepatan waktu kedatangan armada, kenyamanan penumpang, keamanan perjalanan, penambahan armada pada jam sibuk, hingga integrasi antarmoda yang semakin baik.

DTKJ menegaskan bahwa kemampuan masyarakat dalam membayar transportasi tetap menjadi salah satu pertimbangan utama dalam penyusunan usulan tarif tersebut.

Tarif Transjakarta Belum Berubah Selama 21 Tahun

Sugihardjo mengungkapkan bahwa tarif dasar Transjakarta sebesar Rp3.500 telah berlaku sejak tahun 2005 dan belum pernah mengalami penyesuaian.

Dalam kurun waktu tersebut, berbagai biaya operasional transportasi mengalami kenaikan, sementara jaringan layanan Transjakarta berkembang pesat dan kini telah menjangkau sekitar 93 persen wilayah Jakarta.

Meski demikian, DTKJ menilai setiap penyesuaian tarif harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, baik melalui peningkatan kualitas pelayanan maupun perluasan integrasi layanan.

Pemprov DKI Akan Membahas Usulan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membenarkan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima usulan DTKJ mengenai penyesuaian tarif Transjakarta dan Transjabodetabek, termasuk penerapan tiket langganan.

Menurutnya, seluruh usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta serta DPRD DKI Jakarta sebelum diputuskan.

Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan mengenai tarif Transjabodetabek, termasuk layanan menuju Bandara Soekarno-Hatta, masih terus berlangsung sehingga keputusan resmi belum dapat diumumkan.

Menunggu Keputusan Resmi

Hingga saat ini, seluruh skema tarif yang diusulkan DTKJ masih berupa rekomendasi dan belum diberlakukan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembahasan lebih lanjut sebelum menetapkan kebijakan resmi.

Apabila nantinya disetujui, skema tiket langganan serta sistem tiket berlaku selama tiga jam diharapkan mampu membuat penggunaan transportasi umum menjadi lebih efisien, hemat, serta mendorong semakin banyak masyarakat beralih ke layanan angkutan publik.