KPK Ungkap Modus Dugaan Pemerasan Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Bupati untuk Tarik Setoran Pegawai Sejak 2021
HAIJAKARTA.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang menyeret Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Dalam perkara ini, Etik diduga memanfaatkan kebijakan berupa Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar untuk menarik setoran dari insentif pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Dugaan tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan Etik Suryani bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka.
KPK Beberkan Modus Dugaan Pemerasan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 Etik menerbitkan dua SK Bupati yang mengatur penerima serta besaran insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah bagi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Menurut KPK, keberadaan kedua SK tersebut diduga tidak hanya menjadi dasar pemberian insentif, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sarana untuk meminta sebagian dana insentif tersebut kembali disetorkan kepada bupati.
Pegawai Diduga Diminta Menyetorkan 40 Persen Insentif
Dalam penyidikan, KPK menduga Etik memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko, untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai di lingkungan BPKAD.
Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada pejabat eselon III. Dana yang telah dipotong selanjutnya dikumpulkan melalui Sekretaris BPKAD, Nardi, sebelum akhirnya diduga diserahkan kepada Etik Suryani.
Praktik tersebut disebut berlangsung secara berulang dalam rentang waktu 2021 hingga 2026.
Nilai Setoran Mencapai Rp2,93 Miliar
KPK mengungkapkan bahwa selama lima tahun pelaksanaan praktik tersebut, total uang yang diduga diterima Etik Suryani dari skema setoran upah pungut mencapai sekitar Rp2,93 miliar.
Selain dugaan pemotongan insentif pegawai, penyidik juga menemukan indikasi adanya “setoran rutin” dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pengurusan setoran tersebut diduga melibatkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo.
Diduga Melanjutkan Praktik yang Sudah Berjalan Sebelumnya
Dalam konferensi pers, KPK juga mengungkap bahwa pola pengumpulan setoran tersebut diduga bukan praktik baru.
Etik Suryani disebut melanjutkan mekanisme yang telah berlangsung pada masa kepemimpinan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Sukoharjo.
Menurut penyidik, terdapat sejumlah kode atau ungkapan yang diduga digunakan dalam komunikasi terkait permintaan setoran tersebut.
Salah satunya adalah kalimat berbahasa Jawa yang bermakna menanyakan keberadaan tambahan setoran upah pungut.
KPK juga mengungkap adanya ungkapan lain yang mengarah pada permintaan agar jumlah setoran disamakan dengan masa kepemimpinan bupati sebelumnya.
OTT Berujung Penetapan Tersangka
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, lembaga antirasuah menetapkan Etik Suryani bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK Lanjutkan Penyidikan
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh mekanisme dugaan pemerasan yang berlangsung selama beberapa tahun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
Selain menelusuri aliran dana, penyidik juga mendalami peran masing-masing pihak serta mengumpulkan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

