Sidang Praperadilan Ungkap Istri Eks Waka BGN Kelola Dapur SPPG, BGN Sebut Saat Itu Belum Ada Aturan Melarang!
HAIJAKARTA.ID- Fakta baru terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (29/7), terungkap bahwa istri Lodewyk, Mathilda Sylvia, diketahui mengelola salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui sebuah yayasan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Tenaga Ahli Bidang Data dan Informasi Wakil Ketua BGN, Bagus Artiadi Soewardi, yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Ia membenarkan bahwa Mathilda Sylvia memiliki yayasan yang mengelola dapur SPPG, meski dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah maupun lokasi dapur yang dikelola.
“Untuk jumlah dan lokasi dapur SPPG saya tidak tahu, tetapi saya mengetahui ada dapur SPPG yang dikelola oleh Bu Sylvia,” ujar Bagus di hadapan majelis hakim.
BGN Sebut Belum Ada Larangan bagi Pegawai Mengelola Dapur SPPG
Dalam keterangannya, Bagus menjelaskan bahwa pada periode awal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis, Badan Gizi Nasional belum memiliki ketentuan yang secara eksplisit melarang pegawai maupun keluarga pejabat BGN menjadi pengelola dapur SPPG.
Menurutnya, proses seleksi pengelola SPPG lebih menitikberatkan pada pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, bukan pada hubungan keluarga dengan pejabat di lingkungan BGN.
Adapun syarat yang harus dipenuhi calon pengelola SPPG saat itu meliputi:
- Memiliki legalitas badan usaha atau yayasan.
- Memenuhi standar kebersihan dan kelayakan bangunan dapur.
- Mengantongi sertifikasi keamanan pangan.
- Memenuhi persyaratan operasional sesuai ketentuan BGN.
Dengan demikian, selama seluruh dokumen dan persyaratan dipenuhi, yayasan yang mengelola dapur SPPG dapat mengikuti proses verifikasi tanpa ada aturan khusus yang membatasi keterlibatan keluarga pejabat.
Fakta Sidang Jadi Bagian dari Proses Praperadilan
Keterangan mengenai keterlibatan yayasan milik Mathilda Sylvia muncul dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Sidang praperadilan sendiri berfokus pada aspek prosedural penanganan perkara, termasuk proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Oleh karena itu, berbagai keterangan saksi yang disampaikan di persidangan menjadi bagian dari pemeriksaan hakim dalam menilai legalitas proses hukum yang dilakukan penyidik.
Dugaan Korupsi MBG Masih Berproses
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis masih terus didalami aparat penegak hukum.
Penyidik sebelumnya menyatakan tengah menelusuri berbagai aspek pengelolaan program, termasuk mekanisme penunjukan mitra, pengelolaan dapur SPPG, hingga potensi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program.
Meski demikian, keterangan mengenai adanya yayasan milik istri mantan Wakil Kepala BGN yang mengelola dapur SPPG belum serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum.
Fakta tersebut masih menjadi bagian dari materi persidangan dan akan dinilai berdasarkan alat bukti serta proses hukum yang sedang berjalan.
Pihak berwenang menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak yang terlibat hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
BGN Terus Lakukan Evaluasi Tata Kelola
Seiring bergulirnya proses hukum, Badan Gizi Nasional disebut terus melakukan evaluasi terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis agar pelaksanaannya semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari potensi benturan kepentingan.
Evaluasi tersebut mencakup penyempurnaan regulasi mengenai persyaratan mitra penyelenggara SPPG, penguatan sistem pengawasan, serta peningkatan mekanisme verifikasi bagi yayasan maupun badan usaha yang terlibat dalam penyediaan layanan makanan bergizi bagi masyarakat.

