MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisahkan dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028!
HAIJAKARTA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026), MK menegaskan bahwa anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dimasukkan sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan harus dipisahkan paling lambat mulai APBN Tahun Anggaran 2028.
Meski demikian, Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program pemerintah yang sah dan konstitusional.
Putusan tersebut hanya mengatur mengenai mekanisme penganggaran agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan Dibacakan dalam Sidang Mahkamah Konstitusi
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan uji materi UU APBN 2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat.
Permohonan pengujian undang-undang tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara yang menilai pengalokasian anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan berpotensi bertentangan dengan amanat konstitusi.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pada APBN tahun-tahun berikutnya anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan atau tidak lagi menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mahkamah memberikan waktu transisi kepada pemerintah dan DPR hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 untuk menerapkan ketentuan tersebut.
Alasan Mahkamah Konstitusi
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 berpotensi memperluas makna anggaran pendidikan karena memasukkan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Menurut MK, kondisi tersebut dapat menyebabkan pemenuhan amanat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengenai kewajiban negara mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen APBN untuk fungsi pendidikan menjadi tidak tepat sasaran.
Anggaran pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan yang secara langsung berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan, peningkatan mutu pembelajaran, kesejahteraan tenaga pendidik, pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui sektor pendidikan.
Karena itu, Mahkamah meminta pemerintah dan DPR menyesuaikan kebijakan penyusunan APBN agar alokasi dana MBG ditempatkan pada pos anggaran yang sesuai tanpa mengurangi kewajiban negara memenuhi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN.
Program MBG Tetap Berjalan
Mahkamah menegaskan bahwa putusan tersebut sama sekali tidak membatalkan Program Makan Bergizi Gratis.
Program yang menjadi salah satu prioritas pemerintah itu tetap dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dengan kata lain, yang berubah hanyalah mekanisme pencatatan dan sumber penganggarannya. Dana untuk MBG nantinya harus berasal dari pos anggaran tersendiri dan tidak lagi dihitung sebagai bagian dari anggaran operasional pendidikan.
Penegasan ini dinilai penting agar tidak muncul anggapan bahwa Mahkamah menghentikan program MBG.
Sebaliknya, MK menilai program tersebut tetap memiliki tujuan yang baik dalam meningkatkan kualitas gizi masyarakat, terutama anak-anak usia sekolah.
Pemerintah dan DPR Diberi Waktu hingga 2028
Mahkamah tidak mewajibkan perubahan dilakukan secara langsung pada APBN Tahun Anggaran 2026 maupun 2027.
Pemerintah bersama DPR diberikan masa transisi hingga APBN Tahun Anggaran 2028 agar memiliki waktu menyesuaikan struktur penganggaran nasional.
Dalam masa transisi tersebut, pemerintah diharapkan dapat menyiapkan skema pembiayaan yang lebih tepat sehingga Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan optimal tanpa memengaruhi komitmen negara dalam memenuhi amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan.
Ke depan, penyusunan APBN diharapkan semakin transparan dan akuntabel sehingga setiap program prioritas memiliki sumber pembiayaan yang jelas sesuai fungsi masing-masing.
Latar Belakang Program MBG
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang bertujuan meningkatkan asupan gizi peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok masyarakat yang membutuhkan.
Program ini diharapkan mampu mendukung upaya menurunkan angka stunting, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, serta menciptakan generasi Indonesia yang lebih sehat dan produktif.
Meski memiliki tujuan strategis, mekanisme penganggaran program tersebut menjadi sorotan sejumlah pihak karena sebelumnya dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Melalui putusan terbaru ini, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum mengenai pemisahan anggaran tanpa mengurangi keberlangsungan program.
Implikasi Putusan MK
Putusan Mahkamah Konstitusi menjadi pedoman penting bagi pemerintah dan DPR dalam menyusun APBN pada tahun-tahun mendatang.
Selain menjaga kepastian hukum, keputusan tersebut diharapkan memastikan alokasi anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Di sisi lain, Program Makan Bergizi Gratis tetap dapat dilanjutkan melalui mekanisme pendanaan yang terpisah sehingga tujuan peningkatan kualitas gizi masyarakat tetap tercapai tanpa mengurangi hak sektor pendidikan atas alokasi anggaran minimal 20 persen dari APBN.

