KY Temukan Indikasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim dalam Perkara Nadiem Makarim dan Andrie Yunus!
HAIJAKARTA.ID – Komisi Yudisial (KY) mengungkap adanya indikasi dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam penanganan perkara yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim serta perkara Andrie Yunus.
Temuan tersebut disampaikan setelah KY melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan sekaligus menerima laporan dari masyarakat.
KY Terima Laporan Masyarakat dan Lakukan Pemantauan
Anggota Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan Misbah, mengatakan pihaknya tidak hanya melakukan pemantauan aktif terhadap proses persidangan, tetapi juga menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait kedua perkara tersebut.
Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Menurut Abhan, laporan yang diterima menjadi salah satu bahan bagi KY untuk melakukan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran etik hakim.
“Di samping aktif melakukan pemantauan, ada juga laporan dari masyarakat terhadap Andrie Yunus maupun Nadiem,” ujar Abhan.
Ditangani di Dua Lingkungan Peradilan Berbeda
Komisi Yudisial menjelaskan bahwa kedua perkara diproses di lingkungan peradilan yang berbeda. Perkara Andrie Yunus berada dalam kewenangan peradilan militer, sedangkan perkara Nadiem Makarim ditangani oleh peradilan umum.
Perbedaan mekanisme tersebut membuat proses pengawasan dilakukan sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku pada masing-masing lingkungan peradilan.
Ada Indikasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
Berdasarkan hasil pemantauan sementara dan laporan yang masuk, KY mencatat adanya indikasi dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim yang menangani kedua perkara tersebut.
Meski demikian, Abhan menegaskan bahwa temuan tersebut masih berupa indikasi awal.
Seluruh laporan masih berada dalam tahap pengkajian sehingga belum dapat disimpulkan telah terjadi pelanggaran etik.
“Memang catatan kami sementara ini ada dugaan pelanggaran kode etik,” kata Abhan.
Proses Pemeriksaan Masih Berlangsung
Komisi Yudisial menegaskan seluruh laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Tahapan yang dilakukan meliputi verifikasi, analisis, hingga pendalaman terhadap fakta-fakta yang ditemukan selama proses pengawasan.
Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, KY dapat menindaklanjuti dengan pemeriksaan etik terhadap hakim yang bersangkutan dan memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya.
Peran Komisi Yudisial Menjaga Integritas Hakim
Sebagai lembaga yang bertugas menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, Komisi Yudisial memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat, melakukan pemantauan persidangan, serta mengusulkan penjatuhan sanksi etik apabila terbukti terjadi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Pengawasan terhadap perkara yang menjadi perhatian publik dinilai penting untuk memastikan proses peradilan berjalan secara independen, profesional, transparan, dan berkeadilan.
KY menegaskan akan terus mengawal perkembangan kedua perkara tersebut hingga seluruh proses pemeriksaan selesai sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

