sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –  Aksi pencurian kabel bawah tanah di Jalan Lodan Raya, samping Apartemen Mediterania Marina Residences, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara, diduga sempat mengganggu layanan publik yang bergantung pada pasokan listrik dan jaringan telekomunikasi.

Polisi kini telah menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Unit Reskrim Polsek Pademangan mengamankan dua pria berinisial AR (45) dan TN (44) setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pencurian kabel pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Polisi Amankan Pelaku Beserta Barang Bukti

Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP Doly Septian mengatakan tim opsnal langsung mendatangi lokasi kejadian dan menyisir area sekitar setelah menerima informasi dari warga. Tak lama kemudian, petugas mencurigai sekelompok orang yang berada tidak jauh dari lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku.

“Dari pengakuannya, pelaku baru satu kali melakukan aksi tersebut,” ujar Doly, Minggu (2/8/2026).

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu linggis, enam gergaji besi, lima tang potong, satu cutter, dua gunting, tali tambang sepanjang tiga meter, serta potongan Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) 20 KV.

Kabel Bawah Tanah Digali dan Dipotong

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku membongkar kanal beton pelindung kabel bawah tanah (duct bank) menggunakan linggis. Setelah berhasil menggali kabel hingga ke permukaan, pelaku memotongnya menggunakan gergaji sebelum membawa hasil curian tersebut.

Menurut Doly, aksi pencurian kabel bawah tanah memiliki dampak yang jauh lebih besar dibandingkan nilai kerugian material semata.

Pencurian Kabel Berpotensi Lumpuhkan Fasilitas Publik

Kerusakan jaringan kabel bawah tanah dapat memicu pemadaman listrik, mengganggu layanan telekomunikasi dan internet, menghambat aktivitas perkantoran maupun dunia usaha, hingga membahayakan masyarakat akibat lubang bekas galian dan risiko korsleting listrik.

“Perbuatan pelaku yang menghancurkan fasilitas umum dan mencuri kabel bawah tanah sangat merugikan masyarakat karena dapat menyebabkan lumpuhnya fasilitas publik serta mengganggu aktivitas ekonomi,” kata Doly.

Polisi juga mengungkap motif pencurian diduga dipicu faktor ekonomi dan penyalahgunaan narkoba. Hasil tes urine menunjukkan kedua pelaku positif menggunakan narkotika.

Atas perbuatannya, AR dan TN dijerat Pasal 477 juncto Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.