Pemerintah Tegaskan KUR hingga Rp100 Juta Tanpa Agunan, Masyarakat Diminta Melapor Jika Ada Permintaan Jaminan!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah kembali menegaskan bahwa pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon pinjaman hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan adanya agunan atau jaminan tambahan.
Apabila masyarakat menemukan adanya permintaan jaminan saat mengajukan KUR dalam nominal tersebut, pemerintah meminta agar hal itu segera dilaporkan.
Penegasan tersebut disampaikan Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik.
Menurutnya, ketentuan mengenai KUR tanpa agunan tambahan telah diatur secara jelas dalam regulasi pemerintah sehingga wajib dipatuhi oleh seluruh lembaga penyalur KUR.
Riza menjelaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki usaha produktif, tetapi masih mengalami keterbatasan dalam memperoleh kredit dari perbankan komersial.
Ketentuan Sudah Diatur dalam Regulasi
Pemerintah menegaskan bahwa aturan mengenai KUR tanpa agunan tambahan telah tercantum dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pinjaman KUR dengan plafon sampai Rp100 juta tidak boleh dibebani persyaratan agunan tambahan dalam bentuk apa pun.
Kebijakan ini berlaku tanpa pengecualian sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pengembangan usaha mikro dan kecil.
Melalui program KUR, pemerintah ingin memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM yang dinilai layak menerima kredit, namun belum memenuhi persyaratan untuk memperoleh pinjaman komersial dari lembaga keuangan.
Agunan Hanya Berlaku untuk Pinjaman Tertentu
Sementara itu, ketentuan mengenai agunan tambahan hanya dapat diterapkan pada pengajuan KUR dengan nilai pinjaman di atas Rp100 juta.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi beberapa sektor tertentu, seperti petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit.
Dengan demikian, masyarakat yang mengajukan KUR hingga Rp100 juta seharusnya tidak dibebani kewajiban menyerahkan sertifikat tanah, BPKB kendaraan, maupun bentuk jaminan lainnya sebagai syarat pencairan kredit.
Masyarakat Diminta Berani Melapor
Kementerian UMKM mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik penyaluran KUR yang tidak sesuai ketentuan, termasuk adanya permintaan agunan tambahan pada pinjaman di bawah Rp100 juta.
Laporan dari masyarakat dinilai penting agar pemerintah dapat melakukan evaluasi terhadap lembaga penyalur KUR sekaligus memastikan program pembiayaan bersubsidi tersebut benar-benar memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil.
Pemerintah berharap seluruh bank dan lembaga penyalur KUR menjalankan program sesuai pedoman yang telah ditetapkan sehingga tujuan utama KUR, yakni meningkatkan akses permodalan bagi UMKM, dapat tercapai secara optimal.
KUR Jadi Instrumen Penguatan UMKM
Program Kredit Usaha Rakyat merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk memperkuat sektor UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Melalui pembiayaan dengan bunga rendah dan persyaratan yang lebih mudah, pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan kapasitas usaha, membuka lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.
Pemerintah juga terus mengingatkan agar masyarakat memperoleh informasi mengenai KUR dari sumber resmi dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan proses pengajuan dengan syarat di luar ketentuan yang berlaku.

