Bakar Lahan untuk Buka Kebun Sawit, Pria di Berau Jadi Tersangka Karhutla 12 Hektare!
HAIJAKARTA.ID- Kepolisian Resor (Polres) Berau menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Tanjung Batu, Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kebakaran tersebut menghanguskan sekitar 12 hektare lahan dan menyebabkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp1,2 miliar. Kasus ini diungkap Polres Berau dalam konferensi pers pada Jumat (21/8/2026).
Api Berawal dari Lima Titik Pembakaran
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi adanya titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan penanganan kebakaran.
Pemadaman melibatkan sejumlah unsur, di antaranya kepolisian, BPBD, pemadam kebakaran, Manggala Agni, KPHP, TNI, relawan, serta masyarakat sekitar.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan dugaan bahwa kebakaran bukan terjadi secara alami. BS disebut menyalakan api di lima titik pada Sabtu (8/8/2026).
Pembakaran itu dilakukan untuk membuka dan menyiapkan lahan yang rencananya akan digunakan sebagai area perkebunan kelapa sawit.
Polisi menyebut tersangka beranggapan abu hasil pembakaran dapat membantu menyuburkan tanah.
Api Tak Terkendali dan Merembet ke Area Konsesi
Upaya membuka lahan dengan cara dibakar tersebut kemudian berujung pada kebakaran yang lebih luas.
Kondisi cuaca panas, vegetasi yang kering, serta hembusan angin membuat api cepat membesar dan sulit dikendalikan.
Kobaran api akhirnya keluar dari area awal pembakaran dan merambat hingga ke kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan di sekitar lokasi.
Total area yang terdampak diperkirakan mencapai 12 hektare, dengan kerugian material sekitar Rp1,2 miliar.
Perusahaan Disebut Tidak Terlibat
Meski kebakaran merembet ke kawasan konsesi perusahaan, Kapolres Berau menegaskan bahwa pihak perusahaan tidak terlibat dalam aksi pembakaran tersebut.
Justru, pihak perusahaan menjadi salah satu pihak yang pertama kali melaporkan kejadian kebakaran kepada aparat kepolisian.
Polisi juga telah meminta keterangan dari pihak perusahaan dalam proses penyelidikan sebagai saksi.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk dugaan adanya pihak yang memerintahkan pembakaran.
BS Terancam Hukuman Berat
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polisi menerapkan sejumlah ketentuan pidana yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan.
BS dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.
Berdasarkan laporan sejumlah media lokal, tersangka dapat menghadapi ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar, sesuai pasal yang diterapkan penyidik.
Polisi Perketat Pengawasan Wilayah Rawan Karhutla
Kasus pembakaran lahan tersebut juga mendorong Polres Berau meningkatkan kesiapsiagaan di sejumlah kawasan yang dinilai rawan karhutla.
Personel kepolisian disiagakan di antaranya di Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.
Polisi juga membentuk tim gerak cepat yang disiapkan selama 24 jam untuk merespons apabila ditemukan titik api.
Kapolres Berau mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran untuk membuka lahan.
Kondisi cuaca panas dan vegetasi kering dapat membuat api dengan cepat menyebar dan menimbulkan dampak yang jauh lebih besar.
Selain mengancam lingkungan, karhutla dapat menyebabkan gangguan kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga mengganggu aktivitas transportasi, termasuk penerbangan.
Polisi pun meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api di wilayah sekitarnya.
Kasus di Berau ini menjadi pengingat bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat berujung pada kebakaran yang sulit dikendalikan sekaligus membawa konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab.

