Waspada Abu Vulkanik, Seluruh Sekolah di Jakarta Terapkan PJJ Mulai 7 September 2026!
HAIJAKARTA.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil langkah antisipatif menyikapi potensi paparan abu vulkanik Gunung Anak Krakatau yang menyebar hingga wilayah Jakarta.
Melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, seluruh satuan pendidikan di Ibu Kota mulai menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Senin, 7 September 2026.
Kebijakan tersebut diberlakukan hingga terdapat pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik yang diterbitkan pada 5 September 2026.
Kebijakan tersebut bukan hanya ditujukan kepada sekolah negeri, tetapi juga mencakup satuan pendidikan swasta di seluruh wilayah Jakarta.
Semua Jenjang Pendidikan Berlaku PJJ
Dalam kebijakan tersebut, PJJ diberlakukan pada berbagai jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini hingga sekolah menengah.
Satuan pendidikan yang tercakup antara lain PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK, baik negeri maupun swasta.
Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar untuk sementara tidak dilakukan secara tatap muka di ruang kelas.
Peserta didik mengikuti proses pembelajaran dari rumah dengan menyesuaikan mekanisme yang ditetapkan masing-masing satuan pendidikan.
Bukan Berarti Kegiatan Belajar Dihentikan
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menegaskan bahwa penerapan PJJ bukan berarti aktivitas pendidikan dihentikan.
Pembelajaran tetap berjalan, tetapi pelaksanaannya dipindahkan dari sekolah ke rumah untuk mengurangi potensi paparan abu vulkanik terhadap peserta didik maupun warga sekolah lainnya.
Pemprov DKI juga meminta pihak sekolah, guru, peserta didik, dan orang tua untuk berkoordinasi agar kegiatan belajar tetap berlangsung dengan baik selama kebijakan PJJ diterapkan.
Abu Vulkanik Bisa Terbawa Angin
Dalam surat edaran tersebut, Disdik DKI menjelaskan bahwa abu vulkanik merupakan material berukuran sangat kecil yang berasal dari aktivitas erupsi gunung api.
Material tersebut dapat terdiri atas pecahan batuan, mineral, serta material vulkanik lainnya. Karena ukurannya sangat kecil, abu vulkanik dapat terbawa angin dan masuk ke udara yang kemudian berpotensi terhirup oleh manusia.
Paparan abu vulkanik menjadi perhatian karena dapat mengganggu kesehatan, terutama apabila kualitas udara menurun dan masyarakat terpapar dalam kondisi tertentu.
Kementerian Kesehatan juga mengingatkan bahwa paparan abu vulkanik dapat menimbulkan gangguan pada saluran pernapasan, mata, maupun kulit.
Karena itu, kewaspadaan dan perlindungan masyarakat di wilayah yang terdampak menjadi penting.
Keselamatan Warga Sekolah Jadi Prioritas
Pemprov DKI mengambil kebijakan PJJ sebagai langkah pencegahan agar peserta didik tidak perlu melakukan aktivitas perjalanan menuju sekolah di tengah kondisi sebaran abu vulkanik.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi upaya menjaga keselamatan dan kesehatan siswa, guru, serta tenaga kependidikan, sembari memastikan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan tetap terpenuhi.
Selama PJJ berlangsung, orang tua dan wali murid diharapkan ikut memantau kegiatan belajar anak dari rumah serta mengikuti informasi terbaru yang disampaikan pihak sekolah.
Pemprov DKI juga mengimbau masyarakat untuk tidak panik dan tetap mengikuti perkembangan kondisi melalui kanal informasi resmi pemerintah.
PJJ di Jakarta mulai berlaku Senin, 7 September 2026 dan akan berlangsung sampai ada pemberitahuan resmi berikutnya.

