Korban Selamat KM Virgo Transport 8 Disebut Terima Santunan Rp500 Ribu, Diminta Tak Ajukan Tuntutan Lagi!
HAIJAKARTA.ID- Beredar sebuah dokumen yang disebut sebagai surat pernyataan penerimaan santunan bagi korban selamat kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Dalam surat tersebut tercantum pemberian tali asih sebesar Rp500 ribu kepada penerima, disertai pernyataan bahwa penerima tidak akan mengajukan tuntutan, klaim, maupun permintaan ganti rugi kembali kepada perusahaan.
Dokumen tersebut beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik karena muncul setelah tragedi KM Virgo Transport 8 yang mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa saat dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Dalam surat yang beredar, penerima diminta mencantumkan sejumlah identitas, seperti nama, nomor KTP, dan nomor telepon.
Penerima kemudian menyatakan telah menerima tali asih dari PT Virgo Karya Shipping dalam kondisi sadar dan tanpa paksaan maupun tekanan dari pihak mana pun.
Salah satu bagian surat juga menyebut bahwa pemberian tali asih tersebut merupakan bentuk penyelesaian secara musyawarah.
Penerima santunan kemudian menyatakan tidak akan kembali mengajukan tuntutan, klaim, ataupun permintaan ganti rugi kepada perusahaan.
Surat tersebut tercantum bertanggal Banjarmasin, 17 September 2026, serta dilengkapi kolom tanda tangan penerima santunan dan saksi.
Dokumen Beredar di Media Sosial
Dokumen itu sebelumnya diunggah melalui media sosial dan kemudian beredar luas.
Namun, sampai saat ini, isi dokumen tersebut perlu ditempatkan sebagai informasi yang beredar, bukan sebagai pernyataan resmi yang telah terkonfirmasi secara independen.
Karena itu, nominal santunan Rp500 ribu maupun ketentuan mengenai tidak adanya tuntutan lanjutan sebaiknya tidak langsung dianggap sebagai kebijakan resmi perusahaan sebelum ada penjelasan dari pihak PT Virgo Karya Shipping atau instansi terkait.
Perhatian publik terhadap persoalan ini tidak terlepas dari besarnya dampak kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Kapal tersebut membawa 243 orang, terdiri dari 213 penumpang dan 30 awak kapal, dalam pelayaran dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Korban Selamat Masih Jalani Proses Pemulihan
Pasca kecelakaan, proses pencarian dan evakuasi dilakukan oleh tim SAR gabungan.
Data pada pertengahan September mencatat 108 orang berhasil diselamatkan dan enam orang meninggal dunia, sementara puluhan hingga lebih dari seratus orang lainnya masih dalam pencarian pada tahap awal operasi.
Sejumlah korban selamat kemudian dievakuasi ke Banjarmasin sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Salah satunya adalah 11 warga Kabupaten Garut yang selamat dan dijadwalkan dipulangkan pada 17 September 2026.
Kisah para penyintas juga menggambarkan kondisi darurat yang dihadapi saat kapal mengalami kecelakaan.
Salah seorang korban selamat mengaku tidak mendengar alarm atau sirene darurat ketika kapal mulai mengalami masalah.
Sementara itu, sejumlah ABK dilaporkan bertahan di tengah laut dengan berpegangan pada tabung LPG kosong setelah berhasil menyelamatkan diri dari kapal.
Mereka disebut terombang-ambing selama sekitar sembilan jam sebelum ditemukan dan dievakuasi.
Isi Surat Jadi Perhatian Publik
Beredarnya surat penerimaan santunan tersebut kemudian memunculkan perhatian terhadap bentuk penanganan korban setelah kecelakaan.
Terlebih, selain menghadapi kehilangan dan kondisi fisik setelah kecelakaan, para penyintas juga dapat mengalami kerugian barang serta dampak psikologis akibat kejadian tersebut.
Meski demikian, perlu dibedakan antara isi dokumen yang beredar dengan fakta mengenai status hukum atau kewajiban perusahaan.
Beredarnya surat tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh korban telah menerima santunan dengan mekanisme yang sama ataupun bahwa seluruh korban telah menyetujui penyelesaian tersebut.
Hingga kini, perhatian publik masih tertuju pada proses penanganan korban, pencarian korban yang belum ditemukan, serta penjelasan resmi mengenai kecelakaan KM Virgo Transport 8.

