Motif Pria Tendang Wanita di Senayan City Terungkap, Polisi Bantah Isu Korban Copet!
HAIJAKARTA.ID- Polisi mengungkap alasan pria berinisial RS yang menendang seorang wanita berinisial TL saat berada di area food court Mal Senayan City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan, aksi tersebut tidak berkaitan dengan dugaan pencopetan seperti narasi yang sebelumnya beredar di media sosial.
Polisi menyebut RS melakukan penendangan karena merasa terganggu dan terhalangi oleh korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan informasi yang menyebut korban sebagai pencopet tidak benar.
“Berita bohong itu (isu copet). Dari hasil pemeriksaan penyidik terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban,” ujar Budi Hermanto, Minggu (20/9/2026).
Korban Sedang Antre Membeli Bakso
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat kejadian, korban TL diketahui sedang mengantre untuk membeli makanan di area food court.
Berdasarkan rekaman CCTV yang kemudian beredar luas, terdapat seorang pria yang duduk di belakang atau sekitar barisan antrean.
Dalam rekaman tersebut, RS terlihat secara tiba-tiba menendang bagian belakang tubuh korban.
Tendangan itu membuat korban kehilangan keseimbangan hingga terjatuh dan tersungkur ke depan. Setelah bangkit, korban tampak kebingungan sebelum akhirnya meninggalkan lokasi kejadian.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim sebelumnya menjelaskan bahwa penyidik menindaklanjuti kasus tersebut setelah rekaman CCTV beredar dan menjadi perhatian publik.
Ditangkap di Penjaringan
Polisi kemudian menangkap RS di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.55 WIB.
Sebelum penangkapan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta menganalisis bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Pada tahap awal penyelidikan, polisi juga memastikan RS tidak berada dalam pengaruh alkohol saat melakukan aksinya.
Setelah menjalani pemeriksaan, RS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Perkembangan terbaru, Senin (21/9/2026), Polda Metro Jaya menyatakan RS telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Polisi Ingatkan Masyarakat Tak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai maupun menyebarkan narasi yang belum dipastikan kebenarannya, terutama terkait dugaan korban melakukan pencopetan.
Sebelumnya, informasi tersebut sempat muncul bersamaan dengan beredarnya video CCTV aksi penendangan di media sosial.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menyatakan tindakan tersebut dipicu oleh perasaan terganggu karena korban dianggap menghalangi posisi tersangka.
Sementara itu, korban TL telah dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi menyebut korban masih mengalami kondisi syok setelah kejadian tersebut.
Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum, sementara RS telah ditahan dan menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

