sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Seorang siswi berusia 13 tahun di salah satu sekolah internasional berbasis agama di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan seorang tenaga pengajar berinisial NAA.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa, 22 September 2026. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/3019/IX/2026/SPKT/POLRESTANGERANGSELATAN/POLDAMETROJAYA.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Penanganannya dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Dugaan Peristiwa Berlangsung Sejak Korban Masih SD

Kuasa hukum korban, Muhammad Fadhli, mengatakan dugaan pelecehan tersebut berlangsung dalam rentang 2023 hingga 2026.

Pada saat dugaan peristiwa bermula, korban disebut masih duduk di kelas 4 sekolah dasar. Terlapor disebut pernah menjadi wali kelas korban pada periode tersebut.

Menurut keterangan Fadhli, dugaan tindakan tersebut kemudian berlanjut hingga korban memasuki jenjang SMP, meski NAA tidak lagi menjadi wali kelasnya.

Fadhli menyebut dugaan kasus tersebut berkaitan dengan pola child grooming, yakni pendekatan yang dilakukan secara bertahap untuk membangun kedekatan dan kepercayaan dengan anak sebelum korban diduga dieksploitasi.

Keterangan mengenai dugaan pola tersebut disampaikan kuasa hukum korban kepada wartawan setelah laporan dibuat di Polres Tangerang Selatan.

Terungkap Setelah Korban Bercerita kepada Pelatih Taekwondo

Kasus tersebut disebut baru diketahui keluarga korban pada awal September 2026.

Menurut Fadhli, korban akhirnya berani menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada pelatih taekwondo. Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada orang tua korban.

Fadhli mengatakan keberadaan orang yang dianggap aman dan dapat dipercaya membuat korban berani mengungkapkan dugaan peristiwa yang selama ini dialaminya.

“Kasus ini akhirnya terbongkar pada awal bulan ini setelah korban memiliki keberanian untuk menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pelatih taekwondo,” kata Fadhli.

Setelah mengetahui informasi tersebut, keluarga korban kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.

Dugaan Terjadi di Lingkungan Sekolah

Berdasarkan keterangan kuasa hukum, dugaan tindakan tersebut disebut terjadi setelah kegiatan belajar mengajar reguler selesai.

Korban disebut mengikuti kegiatan belajar tambahan dengan terlapor di lingkungan sekolah.

Kuasa hukum kemudian menyampaikan adanya dugaan tindakan yang tidak pantas terhadap korban selama proses tersebut.

Sejumlah dokumen pendukung juga disebut telah diserahkan kepada penyidik. Di antaranya berupa tangkapan layar percakapan antara korban dan terlapor serta dokumen hasil pemeriksaan psikologis.

Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Polisi Periksa Korban dan Sejumlah Saksi

Polres Tangerang Selatan membenarkan telah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 13 tahun tersebut.

Kasubsi PIDM Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi, mengatakan perkara kini ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

Penyidik masih melakukan pendalaman dengan meminta keterangan dari korban, saksi, serta pihak-pihak terkait untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang sebenarnya.

“Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kami juga masih meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut,” ujar Yudhi.

Polisi juga meminta masyarakat memberikan kesempatan kepada penyidik untuk melakukan proses penyelidikan. Perkembangan perkara akan disampaikan setelah pemeriksaan dan pendalaman dilakukan.

Keluarga Berupaya Mendampingi Korban

Selain menempuh jalur hukum, keluarga korban disebut membawa anak tersebut untuk mendapatkan pemeriksaan dan pendampingan psikologis.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah keluarga melihat adanya perubahan perilaku pada korban.

Hasil pemeriksaan tersebut kemudian turut menjadi bagian dari dokumen yang disampaikan dalam proses pelaporan.

Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan sehingga berbagai keterangan yang muncul dalam laporan maupun pernyataan kuasa hukum korban masih perlu diverifikasi oleh penyidik.

Polisi selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, saksi, bukti, serta pihak terlapor.