Indra Kenz Terseret Kasus Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Pembebasan Bersyarat Terancam Dicabut!
HAIJAKARTA.ID- Terpidana kasus penipuan investasi Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjadi sorotan setelah namanya disebut dalam temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Temuan tersebut diungkap Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dalam pemeriksaan terkait dugaan keberadaan fasilitas yang digunakan warga binaan di dalam Lapas Cibinong.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya menemukan tiga kontainer di lingkungan lapas yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
Namun, sejumlah fasilitas di dalam kontainer tersebut disebut berasal dari warga binaan.
“Ada tiga kontainer. Kontainer ini semua terdaftar, tercatat di Barang Milik Negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan,” ujar Rudi dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, salah satu warga binaan yang disebut berkaitan dengan fasilitas di dalam kontainer itu adalah Indra Kesuma atau Indra Kenz.
Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut
Temuan fasilitas tersebut turut berdampak pada status pembebasan bersyarat (PB) yang sebelumnya telah diterima Indra Kenz.
Indra Kenz diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Namun, setelah adanya temuan dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas, status tersebut kini berpotensi ditinjau kembali.
Rudi mengatakan pihaknya telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.
“PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjen Pas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.
Dengan demikian, keputusan akhir mengenai pencabutan pembebasan bersyarat tersebut berada pada pihak yang berwenang di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Temuan Fasilitas di Lapas Cibinong
Sebelumnya, keberadaan fasilitas yang dinilai tidak semestinya di Lapas Cibinong menjadi perhatian setelah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran Kemenimipas.
Tiga kontainer yang berada di area lapas tercatat sebagai aset negara. Namun, menurut hasil pemeriksaan, isi atau fasilitas di dalamnya justru diadakan oleh warga binaan.
Temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari evaluasi terhadap pengelolaan lapas dan fasilitas yang dapat diakses oleh narapidana.
Kemenimipas juga melakukan pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut dapat berada dan digunakan di lingkungan Lapas Cibinong.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Indra Kenz belum memberikan pernyataan terkait temuan fasilitas tersebut maupun rekomendasi pencabutan pembebasan bersyaratnya.
Kasus ini masih menjadi bagian dari proses pemeriksaan dan tindak lanjut internal Kemenimipas.

