HAIJAKARTA.ID- Keluarga Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa sekolah dasar di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, menyampaikan kekecewaan setelah memperoleh informasi bahwa Erning Rustini, kepala SDN 01 Kebondalem yang sebelumnya dicopot menyusul kasus meninggalnya Aqib, disebut lolos seleksi untuk menduduki jabatan kepala sekolah di tempat lain.

Informasi tersebut disampaikan Huseinda Kusuma, kuasa hukum keluarga korban. Ia mengaku memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa Erning dinyatakan lolos seleksi calon kepala sekolah untuk penugasan baru.

Menurut Huseinda, surat kelulusan tersebut diterbitkan pada 2 Oktober 2026, dua hari setelah Aqib meninggal dunia pada 30 September 2026.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai proses evaluasi dan penanganan tanggung jawab jajaran sekolah dalam kasus yang menimpa Aqib.

Keluarga Pertanyakan Penugasan Baru Kepala Sekolah

Huseinda menyatakan, pihak keluarga mendapatkan informasi bahwa Erning yang sebelumnya dicopot dari jabatan kepala sekolah justru berpeluang kembali menduduki posisi serupa di sekolah lain.

Ia menilai, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Pemalang, terutama terkait prosedur administrasi dan evaluasi terhadap pejabat sekolah yang bersangkutan.

Menurut Huseinda, penerbitan surat kelulusan seleksi setelah kasus mencuat perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penanganan kasus dilakukan tanpa pemeriksaan menyeluruh.

Pihak keluarga, lanjutnya, berharap pemerintah daerah mengutamakan proses pemeriksaan terhadap dugaan kelalaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan tugas sebelum mengambil keputusan mengenai penugasan jabatan.

Desak Pemeriksaan Inspektorat

Kuasa hukum keluarga korban menegaskan bahwa Erning seharusnya menjalani pemeriksaan menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Pemalang apabila terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Huseinda juga meminta agar setiap dugaan kesalahan maupun kelalaian diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab diharapkan memperoleh sanksi sesuai aturan disiplin aparatur sipil negara.

Meski demikian, dugaan kelalaian maupun tanggung jawab individu dalam peristiwa tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.

Pencopotan jabatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin ataupun tanggung jawab hukum seseorang.

Keluarga Soroti Sikap Kepala Sekolah

Selain mempertanyakan kabar penugasan baru, Huseinda juga menyampaikan kekecewaan terhadap sikap Erning yang menurut penilaian pihak keluarga belum menunjukkan pertanggungjawaban yang mereka harapkan.

Ia menyinggung pernyataan yang disebut berasal dari Erning dan dinilai keluarga sebagai bentuk keberatan apabila dirinya dipersalahkan dalam kasus tersebut.

Pihak keluarga berharap semua pihak yang berkaitan dengan peristiwa meninggalnya Aqib bersikap terbuka dan bersedia memberikan keterangan kepada pihak berwenang.

Bagi keluarga, proses pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh kejelasan mengenai peristiwa yang terjadi sekaligus memastikan apakah terdapat pihak yang harus mempertanggungjawabkan tindakan atau kelalaiannya.

Keluarga Resmi Melaporkan ke Inspektorat

Sebagai langkah lanjutan, keluarga Aqib melalui kuasa hukumnya disebut telah melaporkan Erning Rustini kepada Inspektorat Kabupaten Pemalang.

Laporan tersebut dimaksudkan agar dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

Pemeriksaan Inspektorat diharapkan dapat menjelaskan dasar pengambilan keputusan administratif, termasuk informasi mengenai kelulusan seleksi calon kepala sekolah yang dipersoalkan keluarga korban.

Hasil pemeriksaan nantinya menjadi bagian penting untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin dan tindakan lanjutan yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah.

Transparansi Pemerintah Daerah Dinilai Penting

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya evaluasi dan pengawasan di lingkungan pendidikan, khususnya ketika terjadi peristiwa serius yang melibatkan keselamatan peserta didik.

Sekolah tidak hanya memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pembelajaran, tetapi juga berkewajiban menciptakan lingkungan yang aman bagi siswa.

Karena itu, setiap dugaan perundungan dan persoalan terkait pengawasan peserta didik perlu ditangani secara serius, objektif, dan transparan.

Pemerintah Kabupaten Pemalang diharapkan memberikan penjelasan mengenai status penugasan Erning, proses seleksi yang disebut telah dilaluinya, serta langkah pemeriksaan yang sedang atau akan dilakukan.

Klarifikasi dari pemerintah daerah dan pihak sekolah diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak hanya bergantung pada keterangan salah satu pihak.

Pada akhirnya, keluarga korban berharap proses pemeriksaan berjalan secara objektif dan menghasilkan kejelasan mengenai tanggung jawab pihak-pihak terkait.

Penanganan yang transparan juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan dan memastikan perlindungan siswa menjadi prioritas utama.