HAIJAKARTA.ID- Penanganan kasus dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru.

Polresta Tangerang menetapkan Aji Cahyono Putra, yang dikenal dengan nama alias Gojil, sebagai tersangka pada Jumat (9/10/2026).

Perkembangan tersebut mendapat apresiasi dari Staf Khusus Menteri Agama Republik Indonesia, Gugun Gumilar.

Ia menilai penanganan perkara melalui jalur hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kerukunan antarumat beragama sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Informasi penetapan tersangka disampaikan Aliansi Pemuda untuk Toleransi Beragama (APTB), yang sebelumnya melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Koordinator APTB sekaligus pelapor, Aditya Nugraha, menyebut pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polresta Tangerang tertanggal 10 Oktober 2026.

Surat tersebut bernomor B/SP2HP/2630/IX/RES.1.24./2026/Reskrim. Berdasarkan informasi yang disampaikan APTB kepada media, perkara tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan sejak 30 September 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Gugun mengaku telah mengonfirmasi perkembangan tersebut kepada pihak kepolisian.

Ia mengapresiasi langkah aparat yang menindaklanjuti laporan terkait dugaan gangguan terhadap kegiatan ibadah jemaat GKPI di Rajeg.

Menurut Gugun, proses hukum perlu berjalan secara profesional dan transparan agar penanganan perkara memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat, aktivis lintas agama, serta berbagai organisasi yang turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Gugun mengajak masyarakat untuk tidak menjadikan perbedaan keyakinan sebagai alasan perpecahan.

Berawal dari Pembubaran Ibadah pada September 2026

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu (20/9/2026), ketika kegiatan ibadah jemaat GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, didatangi sejumlah warga.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman kejadian beredar luas di media sosial.

Dalam pemberitaan sejumlah media, Aji Cahyono disebut sebagai sosok yang datang membawa senjata tajam jenis golok ketika berlangsungnya insiden.

Kedatangan warga berkaitan dengan persoalan penyelenggaraan ibadah dan status perizinan tempat yang digunakan jemaat.

Namun, persoalan administrasi rumah ibadah tidak membenarkan tindakan intimidasi ataupun ancaman apabila unsur pelanggaran tersebut terbukti dalam proses hukum.

Insiden tersebut kemudian memicu perhatian berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Kementerian Agama, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan organisasi yang bergerak dalam isu toleransi beragama.

Peristiwa itu juga kembali memunculkan pembahasan mengenai perlindungan kebebasan beragama serta pentingnya penyelesaian persoalan rumah ibadah melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sempat Dimediasi dan Berakhir dengan Kesepakatan Damai

Setelah kejadian tersebut, pemerintah daerah bersama unsur kepolisian dan pihak terkait memfasilitasi musyawarah serta mediasi antara pihak jemaat GKPI dan warga.

Pertemuan berlangsung pada malam hari, 20 September 2026, dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), unsur kecamatan, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Dalam proses tersebut, kedua pihak sepakat menempuh penyelesaian secara kekeluargaan. Aji juga menyampaikan permohonan maaf kepada jemaat GKPI atas kejadian yang berlangsung sebelumnya.

Berdasarkan pemberitaan Tirto pada 21 September 2026, perwakilan jemaat menerima penyelesaian melalui mediasi.

Pemerintah daerah juga disebut akan memfasilitasi pencarian tempat ibadah sementara bagi jemaat sembari menunggu penyelesaian persoalan perizinan.

Meski demikian, penyelesaian secara kekeluargaan dan proses hukum merupakan dua hal yang perlu dipahami secara cermat.

Kesepakatan damai tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana yang dapat diproses sesuai hukum.

Karena itu, perkembangan penetapan tersangka menjadi perhatian tersendiri dalam kelanjutan penanganan perkara tersebut.

APTB Minta Penanganan Hukum Berjalan Transparan

APTB mengapresiasi perkembangan penyidikan yang berujung pada penetapan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau proses hukum agar perkara ditangani secara tuntas dan sesuai prosedur.

Aditya Nugraha menilai perlindungan terhadap kebebasan beragama dan beribadah merupakan hal mendasar yang harus dijaga bersama. Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum, bukan semata-mata diselesaikan melalui tekanan sosial.

Pihak APTB juga mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Masyarakat diharapkan tidak melakukan aksi balasan yang justru berpotensi memperbesar konflik.

Di sisi lain, kepolisian diharapkan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tahapan penyidikan berikutnya.

Penetapan tersangka sendiri merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan yang menyatakan seseorang telah terbukti bersalah. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan yang berlaku.

Gugun Gumilar Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

Dalam unggahan di akun media sosialnya, Gugun Gumilar turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang mendukung upaya menjaga toleransi beragama.

Ia menekankan pentingnya kesabaran, komunikasi, negosiasi, dan keberanian dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut kehidupan antarumat beragama.

Gugun juga mengajak umat Islam dan umat Kristen untuk tetap bersatu serta tidak mudah terpecah oleh konflik maupun provokasi.

Pesan tersebut menegaskan bahwa upaya menjaga kerukunan tidak cukup dilakukan melalui pernyataan, tetapi juga memerlukan langkah nyata, termasuk dialog yang terbuka, penghormatan terhadap hak beribadah, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Kasus di Rajeg menjadi pengingat bahwa perbedaan keyakinan perlu disikapi dengan saling menghormati.

Persoalan terkait rumah ibadah, termasuk administrasi dan perizinan, harus diselesaikan melalui jalur yang tepat tanpa mengesampingkan keselamatan serta hak masyarakat untuk menjalankan ibadah.

Masyarakat kini menantikan kelanjutan proses hukum terhadap perkara tersebut. Penanganan yang profesional, transparan, dan berkeadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa.