HAIJAKARTA.ID-  Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta dugaan tindak kekerasan terhadap petugas Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat melakukan penertiban di kawasan Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tetap diproses sesuai ketentuan hukum.

Pramono menegaskan, tindakan kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas tidak boleh dibiarkan. Menurutnya, penegakan aturan harus dilakukan secara tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Peristiwa bentrokan tersebut bermula ketika petugas gabungan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL), parkir liar, serta aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan hak pejalan kaki di sekitar Kolam Renang Bulungan.

Dalam operasi tersebut, petugas Dishub turut melakukan tindakan cabut pentil terhadap kendaraan yang ditemukan parkir tidak sesuai aturan.

Pramono menjelaskan, situasi kemudian memanas setelah terjadi dugaan provokasi yang melibatkan sejumlah pekerja proyek di lokasi penertiban.

Kondisi tersebut berujung pada bentrokan antara petugas dan sejumlah orang di kawasan tersebut.

Petugas Satpol PP Mengalami Luka dan Mendapat Enam Jahitan

Pramono mengungkapkan, bentrokan tidak berhenti setelah petugas Dishub meninggalkan lokasi.

Sejumlah orang disebut masih mengejar petugas, termasuk anggota Satpol PP yang mengalami pemukulan menggunakan helm.

Akibat kejadian itu, anggota Satpol PP tersebut harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Kelurahan Selong. Korban dilaporkan menerima enam jahitan akibat luka yang dialaminya.

Pramono menyayangkan insiden tersebut dan menegaskan bahwa petugas yang melaksanakan penertiban sesuai tugasnya harus mendapatkan perlindungan.

Ia meminta seluruh pihak menghormati aturan yang berlaku dan tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan.

Menurut Pramono, pemerintah daerah tidak ingin praktik premanisme maupun intimidasi terhadap petugas dibiarkan tanpa penanganan hukum.

Permintaan Maaf Manajemen Proyek Tak Hentikan Proses Hukum

Pramono menyebut perwakilan manajemen proyek PT PP telah mendatangi Camat Kebayoran Baru untuk menyampaikan permohonan maaf atas insiden tersebut.

Pihak manajemen juga disebut meminta agar persoalan diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan.

Meski demikian, Pramono menegaskan bahwa permintaan maaf dan upaya perdamaian tidak serta-merta menghentikan proses hukum atas dugaan kekerasan yang terjadi.

Ia meminta penanganan kasus tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pramono juga menginstruksikan Kepala Satpol PP DKI Jakarta untuk mendengarkan keterangan dari pihak manajemen proyek agar persoalan dapat ditangani secara menyeluruh.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, kata Pramono, tetap mengedepankan penegakan aturan, terutama ketika petugas mengalami kekerasan saat menjalankan tanggung jawabnya di lapangan.

Berawal dari Aduan Masyarakat soal Trotoar dan Parkir Liar

Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai aktivitas yang mengganggu fungsi trotoar dan hak pejalan kaki.

Kegiatan itu melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, serta unsur pemerintah kecamatan dan kelurahan.

Petugas melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dan aktivitas lain yang dinilai menghambat penggunaan fasilitas umum.

Dishub juga menjalankan operasi cabut pentil terhadap sepeda motor yang ditemukan parkir liar.

Satriadi menyebut persoalan parkir liar menjadi salah satu pemicu awal terjadinya kericuhan.

Insiden tersebut kemudian terekam kamera dan beredar di media sosial, sehingga menarik perhatian masyarakat.

Penegakan Ketertiban Harus Tetap Mengutamakan Aturan

Kasus bentrokan di kawasan Bulungan menjadi perhatian terhadap pelaksanaan penertiban fasilitas umum di Jakarta.

Trotoar dan ruang publik merupakan fasilitas yang harus dapat digunakan masyarakat sesuai peruntukannya.

Di sisi lain, setiap pelaksanaan penertiban perlu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan mengutamakan keselamatan seluruh pihak.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa dugaan tindak kekerasan ditangani secara objektif melalui mekanisme yang berwenang.

Pramono menegaskan, proses hukum atas insiden tersebut harus tetap berjalan meskipun telah ada permintaan maaf dari perwakilan manajemen proyek.

Penanganan kasus diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya bentrokan serupa.