HAIJAKARTA.ID- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung belum akan mengambil keputusan terkait kelanjutan kebijakan ganjil-genap di Ibu Kota sebelum pembangunan jalur Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta hingga kawasan Kota Tua selesai.

Pramono mengatakan, evaluasi kebijakan pembatasan kendaraan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi lalu lintas dan perkembangan pembangunan transportasi publik.

Menurutnya, pencabutan ganjil-genap sebelum proyek MRT rampung berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam pengaturan lalu lintas.

Pernyataan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta pada Senin (12/10/2026).

Ia menilai, keputusan mengenai kebijakan ganjil-genap tidak bisa dilakukan tanpa melihat kondisi nyata di lapangan.

“Begitu saya cabut kebijakan ini, ternyata belum selesai sampai dengan Kota Tua, pasti lalu lintas ataupun transportasinya juga terganggu,” ujar Pramono.

MRT hingga Kota Tua Ditargetkan Rampung pada 2029

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini masih melanjutkan pembangunan jalur MRT yang direncanakan membentang dari kawasan Pondok Labu hingga Kota Tua.

Proyek tersebut ditargetkan rampung pada 2029. Sementara itu, Pramono berharap jalur MRT dari Lebak Bulus menuju kawasan Harmoni dan Monas dapat mulai beroperasi pada 2027.

Kehadiran jalur MRT tersebut diharapkan mampu meningkatkan mobilitas masyarakat sekaligus mengurangi kepadatan kendaraan di sejumlah ruas jalan Jakarta.

Dengan tersedianya transportasi publik yang semakin terintegrasi, Pemprov DKI Jakarta nantinya dapat mengevaluasi efektivitas kebijakan ganjil-genap berdasarkan kondisi lalu lintas setelah pembangunan MRT selesai.

Sejumlah Ruas Jalan Terdampak Pembangunan MRT

Di sisi lain, Pemprov DKI Jakarta juga tengah mengkaji penerapan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan yang terdampak pembangunan MRT, termasuk Jalan Gajah Mada dan Jalan Hayam Wuruk.

Aktivitas konstruksi di kawasan tersebut memengaruhi pengaturan lalu lintas sehingga diperlukan evaluasi terhadap penerapan pembatasan kendaraan.

Pramono menyebutkan, kajian masih dilakukan untuk menentukan kebijakan yang tepat bagi ruas jalan terdampak.

Pemerintah daerah perlu mempertimbangkan kondisi jalan serta kelancaran mobilitas masyarakat sebelum menetapkan perubahan aturan.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai pencabutan kebijakan ganjil-genap di Jakarta.

Keputusan Menunggu Perkembangan Transportasi Publik

Kebijakan ganjil-genap selama ini menjadi salah satu instrumen Pemprov DKI Jakarta untuk mengendalikan volume kendaraan di jalan raya.

Namun, penerapannya juga perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem transportasi publik dan kondisi lalu lintas.

Penyelesaian jalur MRT hingga Kota Tua menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum pemerintah menentukan apakah kebijakan tersebut akan dipertahankan, diubah, atau dihentikan.

Dengan demikian, masyarakat masih perlu menunggu hasil evaluasi dan pengumuman resmi Pemprov DKI Jakarta terkait masa depan kebijakan ganjil-genap.

Sampai keputusan tersebut ditetapkan, pengendara di Ibu Kota sebaiknya tetap mengikuti ketentuan ganjil-genap yang berlaku.