HAIJAKARTA.ID- Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa usulan penyaluran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pemerintah kini masih mempersiapkan rencana tersebut, termasuk terkait anggaran dan mekanisme pelaksanaannya.

Informasi itu disampaikan Ferry setelah menghadiri rapat koordinasi terbatas mengenai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Ferry menyebutkan bahwa pengajuan mengenai skema pembayaran gaji PNS melalui koperasi telah diteruskan kepada Kemenkeu.

Namun, ia belum membeberkan secara terperinci besaran anggaran yang disiapkan maupun tata cara penyaluran gaji tersebut.

“Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan,” kata Ferry, sebagaimana diberitakan ANTARA pada Rabu (14/10/2026).

Meski menyatakan bahwa skema tersebut sedang dipersiapkan, Ferry belum menjelaskan secara lengkap jadwal pelaksanaan, koperasi yang akan dilibatkan, maupun mekanisme teknis yang nantinya diterapkan.

Koperasi Merah Putih Berpeluang Perluas Layanan Keuangan

Rencana pembayaran gaji PNS melalui koperasi menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas fungsi koperasi dalam memberikan pelayanan ekonomi dan keuangan kepada masyarakat.

Kementerian Koperasi sebelumnya mengungkapkan bahwa koperasi diharapkan dapat menjadi mitra layanan pembayaran gaji dan pensiun aparatur sipil negara (ASN), sebagaimana layanan yang selama ini dilakukan oleh perbankan dan PT Pos Indonesia.

Jika rencana tersebut terealisasi, keterlibatan koperasi berpotensi memberikan alternatif akses layanan keuangan, terutama bagi masyarakat di wilayah yang membutuhkan kemudahan dalam menjangkau layanan pembayaran.

Meski demikian, pemerintah masih perlu memastikan kesiapan kelembagaan, sistem pembayaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sebelum skema tersebut diterapkan.

Kemenkop Tegaskan Belum Ada Keputusan Resmi

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyatakan bahwa hingga Kamis (8/10/2026), belum ada keputusan resmi pemerintah mengenai perluasan jalur pembayaran gaji PNS dan pensiunan melalui koperasi.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan penjelasan atas berkembangnya informasi mengenai rencana tersebut di tengah masyarakat.

Zabadi menjelaskan bahwa pemerintah masih mengupayakan agar koperasi dapat berperan sebagai mitra dalam layanan pembayaran gaji dan pensiun.

Kehadiran koperasi juga ditegaskan bukan untuk menggantikan fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Dengan demikian, pengajuan yang disampaikan Ferry kepada Kemenkeu menjadi salah satu tahapan dalam pembahasan rencana tersebut.

Kepastian penerapannya tetap bergantung pada keputusan pemerintah dan penyelesaian mekanisme teknis yang diperlukan.

Bagaimana Aturan Pembayaran Gaji PNS Saat Ini?

Penyaluran gaji PNS saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2016 tentang Penyaluran Gaji Melalui Rekening Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, dan Anggota Polri pada Bank Umum Secara Terpusat.

Karena itu, rencana pelibatan koperasi dalam pembayaran gaji PNS perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku serta mekanisme yang ditetapkan oleh otoritas terkait.

Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana hubungan kerja antara koperasi, perbankan, dan instansi pengelola keuangan negara akan dijalankan apabila skema tersebut disetujui.

Hingga informasi ini disusun, belum ada rincian resmi mengenai koperasi yang akan ditunjuk, jumlah PNS yang menjadi sasaran, ataupun tanggal pasti dimulainya penyaluran gaji melalui koperasi.

Masyarakat pun perlu membedakan antara usulan kebijakan yang sedang diproses dan keputusan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.