HAIJAKARTA.ID- Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian mengenai penyesuaian definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.

Kajian tersebut mengusulkan agar penanganan perkara korupsi diselaraskan dengan standar internasional, khususnya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Pernyataan tersebut disampaikan Luhut setelah mengikuti pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (20/10/2026).

Menurut Luhut, kajian yang disusun tim DEN itu bertujuan menyelaraskan penanganan tindak pidana korupsi di Indonesia dengan ketentuan internasional.

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi, karena itu penting supaya penanganan korupsi di Indonesia berstandar internasional,” ujar Luhut.

Pembahasan tersebut secara khusus menyoroti unsur kerugian keuangan negara yang selama ini menjadi bagian penting dalam penanganan sejumlah perkara korupsi di Indonesia.

Luhut Soroti Unsur Kerugian Negara dalam Perkara Korupsi

Luhut menjelaskan, kajian DEN merujuk pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Ia menyoroti penyuapan atau bribery sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang diatur dalam konvensi tersebut.

Menurut pandangan Luhut, pendekatan yang menjadikan kerugian negara sebagai unsur penting dalam perkara korupsi perlu dikaji kembali agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam pengambilan keputusan bisnis.

Ia menilai, setiap kegiatan usaha memiliki risiko, termasuk keputusan investasi dan aksi korporasi yang dilakukan perusahaan milik negara.

Luhut juga menyinggung Danantara sebagai salah satu entitas yang menjalankan kegiatan investasi dan pengelolaan aset.

Menurutnya, pelaku usaha perlu memiliki ruang untuk mengambil keputusan bisnis secara profesional tanpa selalu dibayangi kekhawatiran bahwa kerugian dari suatu keputusan otomatis berujung pada perkara pidana.

Meski demikian, kerugian yang timbul dalam aktivitas bisnis dan kerugian akibat tindak pidana korupsi merupakan dua persoalan yang perlu dibedakan berdasarkan fakta, unsur hukum, serta proses pembuktian yang berlaku.

Mengacu pada Konvensi PBB Antikorupsi

UNCAC merupakan konvensi internasional yang menjadi salah satu acuan negara-negara dalam mencegah dan memberantas korupsi.

Indonesia meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Konvensi ini mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi, termasuk penyuapan, penggelapan, penyalahgunaan fungsi, serta sejumlah bentuk pelanggaran lain sesuai ketentuan yang diatur di dalamnya.

Karena itu, pembahasan mengenai penyesuaian definisi korupsi tidak hanya berkaitan dengan persoalan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut bagaimana unsur-unsur tindak pidana dirumuskan dan diterapkan dalam sistem hukum nasional.

Kajian DEN tersebut membuka ruang pembahasan mengenai keselarasan aturan nasional dengan standar internasional.

Namun, penerapan ketentuan UNCAC tetap perlu mempertimbangkan sistem hukum Indonesia serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apakah Kerugian Negara Tidak Lagi Bisa Menjadi Dasar Perkara Korupsi?

Pernyataan mengenai kajian perubahan definisi korupsi perlu dipahami secara cermat.

Persetujuan Presiden terhadap kajian yang disampaikan Luhut tidak dengan sendirinya berarti aturan pemberantasan korupsi telah berubah.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, selama ini mengatur sejumlah tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Dalam ketentuan tersebut, Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur perbuatan yang dapat dipidana apabila memenuhi unsur-unsur yang ditentukan oleh undang-undang.

Penentuan apakah suatu tindakan merupakan tindak pidana korupsi tidak semata-mata didasarkan pada adanya kerugian, tetapi juga harus memperhatikan unsur perbuatan dan ketentuan hukum yang relevan.

Dengan demikian, usulan yang disampaikan Luhut masih perlu dibedakan dari perubahan hukum yang telah resmi berlaku.

Perubahan definisi maupun unsur tindak pidana membutuhkan proses hukum dan regulasi sesuai mekanisme yang berlaku.