HAIJAKARTA.ID- Pengendara di Jakarta dan seluruh Indonesia diimbau untuk meningkatkan kedisiplinan dalam berlalu lintas.

Operasi Patuh 2026 dijadwalkan berlangsung serentak mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan menyasar berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Operasi ini dilaksanakan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersama jajaran kepolisian daerah (Polda) dan kepolisian resor (Polres) di berbagai wilayah Indonesia.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian dalam Operasi Patuh 2026 adalah pengendara yang melawan arus.

Perilaku tersebut dinilai berisiko tinggi karena dapat memicu tabrakan, mengganggu kelancaran lalu lintas, serta membahayakan pengendara lain.

Kakorlantas Polri juga menginstruksikan jajaran kepolisian untuk memperketat pengawasan terhadap pelanggaran tersebut.

Selain penindakan, pendekatan pencegahan dan edukasi kepada masyarakat turut menjadi perhatian agar pengendara semakin memahami pentingnya keselamatan di jalan.

11 Pelanggaran yang Menjadi Sasaran Operasi Patuh 2026

Berdasarkan informasi yang beredar mengenai pelaksanaan operasi, terdapat 11 jenis pelanggaran yang perlu diperhatikan pengendara selama periode penertiban berlangsung, yaitu:

1. Melawan arus. Pengendara melintasi jalan yang berlawanan dengan arah lalu lintas yang telah ditentukan.

2. Tidak menggunakan sabuk pengaman. Pengemudi atau penumpang mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana diwajibkan.

3. Menggunakan ponsel saat berkendara. Aktivitas menggunakan telepon genggam yang mengganggu konsentrasi pengemudi.

4. Melanggar marka dan rambu lalu lintas. Pengendara mengabaikan petunjuk, larangan, atau ketentuan yang berlaku di jalan.

5. Berboncengan lebih dari satu orang. Pengendara sepeda motor membawa penumpang melebihi ketentuan yang berlaku.

6. Menerobos jalur busway. Kendaraan yang tidak berhak memasuki jalur khusus bus.

7. Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai aturan. Kendaraan memakai TNKB yang tidak sesuai ketentuan, termasuk pelat nomor yang tidak sah.

8. Parkir di trotoar. Kendaraan menggunakan fasilitas pejalan kaki sebagai tempat parkir sehingga mengganggu hak pengguna trotoar.

9. Berkendara melebihi batas kecepatan. Pengemudi melaju melampaui batas kecepatan yang ditetapkan.

10. Menerobos lampu merah. Pengendara tetap melaju ketika lampu lalu lintas menunjukkan tanda berhenti.

11. Tidak menggunakan helm. Pengendara atau penumpang sepeda motor tidak mengenakan helm sesuai ketentuan keselamatan.

Pengendara Jakarta Diimbau Lebih Tertib

Masyarakat yang beraktivitas di wilayah Jakarta diharapkan mempersiapkan diri dengan memastikan kelengkapan kendaraan dan dokumen berkendara, mematuhi rambu-rambu, serta mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

Pengendara sepeda motor perlu menggunakan helm berstandar SNI dan tidak membawa penumpang melebihi ketentuan.

Sementara itu, pengemudi mobil diingatkan untuk mengenakan sabuk pengaman, menjaga kecepatan, dan menghindari penggunaan ponsel yang dapat mengalihkan perhatian.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata untuk menghindari sanksi, melainkan juga untuk melindungi diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Kesadaran setiap pengendara menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.