Cara Melaporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Lebaran 2024
HAIJAKARTA.ID – Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran merupakan hak pekerja yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.
Pemberian THR ini wajib dilakukan oleh setiap perusahaan kepada para pekerjanya. Namun, tak jarang ada perusahaan yang melalaikan kewajibannya untuk membayar THR ini.
Jika kamu merupakan salah satu pekerja yang tidak menerima THR Lebaran dari perusahaan tempat kamu bekerja, berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu ambil untuk melaporkannya:
Cara Laporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Lebaran Secara Online
Kamu bisa melaporkan perusahaan yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran secara online berikut langkah-langkahnya
1. Gunakan Aplikasi SIAP Kerja
Melaporkan melalui aplikasi SIAP KERJA dengan langkah-langkah berikut:
- Masuk ke aplikasi SIAP KERJA.
- Login atau daftar jika belum memiliki akun.
- Pilih menu “Konsultasi THR”.
- Pilih zona wilayah tempat Anda bekerja.
- Konsultasikan masalah THR Anda.
- Jika masalah belum terselesaikan, lakukan pengaduan dengan mengisi formulir yang tersedia
2. Melalui Website Kemnaker
Selain menggunakan applikasi kamu juga bisa melalui website kemnager.go.id, berikut langkah-langkahnya
- Masuk ke laman www.kemnaker.go.id klik “Layanan”
- Pada item Posko THR Klik “Kunjungi Layanan”
- Klik “Masuk”
- Buat account (Daftar Sekarang) dalam Siap Kerja. Apabila sudah ada account Silahkan login (Masuk)
- Klik “Pengaduan THR
- Pilih “Provinsi” dan “Kabupaten/Kota”
- Pilih Nama Perusahaan
- Isi data-data diri seperti jabatan, status pegawai dan lain-lain
- Klik “Laporkan”
Cara Laporkan Perusahaan yang Tidak Membayar THR Lebaran Secara Offline
Sedangkan untuk pelaporan secara offline, Kamu dapat kamu dapat langsung datang ke Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan.
Pastikan Kamu memiliki dokumen yang diperlukan seperti bukti hubungan kerja, slip gaji, atau komunikasi terkait THR dengan perusahaan saat melakukan pengaduan. Semoga informasi ini membantu