sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bagi yang ingin melakukan pemasangan reklame, pebisnis atau pelaku industri wajib tahu ketentuan dan tarif pajak reklame di Jakarta 2024!

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah mengatur pajak reklame di Jakarta.

Mengenai hal itu, setiap pebisnis maupun pelaku industri mesti paham bagaimana mekanisme dari sistem pajak reklame.

Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame yang terdiri dari wujud benda, alat, perbuatan, atau media yang bertujuan untuk memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan atau menarik perhatian khalayak terhadap sesuatu.

Seperti yang dikatakan Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta,  Morris Danny bahwa pajak reklame di Jakarta yang tertuang dalam perda merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Ia menyebutkan, pelaku industri harus memahami ketentuan pajak reklame

Ketentuan Pajak Reklame di Jakarta

Berikut ini beberapa ketentuan pajak reklame yang diberlakukan di Jakarta:

1. Objek Pajak Reklame

Objek ini bisa berupa apapun tentang penyelenggaraan reklame, seperti reklame papan, billboard, videotron, megatron, reklame kain, dan reklame melekat ataupun stiker, lalu reklame selebaran, reklame berjalan (termasuk pada kendaraan), reklame udara, reklame apung, reklame film atau slide, serta reklame peragaan.

2. Bukan Objek Pajak Reklame

Penyelenggaraan yang tidak termasuk objek pajak reklame:

  • Reklame via internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya, label atau merek produk pada barang dagang yang berfungsi untuk menjadi pembeda dari produk sejenis lainnya.
  • Nama pengenal usaha atau profesi yang ditempel pada bangunan dan atau terdapat di dalam area tempat usaha atau profesi sejenis yang memiliki ukuran, bentuk, dan bahan reklame sesuai dalam Peraturan Gubernur dan berpedoman pada ketentuan yang mengatur tentang nama pengenal usaha atau profesi tersebut.
  • Reklame yang diselenggarakan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun pemerintah daerah lainnya.
  • Reklame yang diselenggarakan untuk kegiatan politik, sosial, dan keagamaan yang tidak memuat iklan komersil juga tidak termasuk ke dalam objek pajak reklame.
  • Reklame yang hanya berisi nama tempat ibadah dan panti asuhan, reklame yang memuat kepemilikan dan atau peruntukan tanah, yang luasnya tidak lebih dari 1 m2 (satu meter persegi), serta diselenggarakan di atas tanah tersebut, kecuali reklame produk.
  • Reklame yang dilakukan oleh perwakilan diplomatik, perwakilan konsulat, perwakilan PBB, serta badan atau lembaga organisasi internasional

3. Subjek dan Wajib Pajak Reklame

Subjek pajak reklame mencakup Individu atau badan yang menggunakan reklame. Untuk wajib pajak reklame merupakan Individu atau badan yang menyelenggarakan reklame.

4. Dasar Pengenaan Pajak Reklame

Dasar pengenaan pajak reklame merupakan nilai sewa reklame. Kalau reklame diadakan oleh pihak ketiga, maka nilai sewa reklame ditetapkan berdasarkan nilai kontrak.

Tarif Pajak Reklame di Jakarta 2024

Sesuai pada Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25%.

Jumlah pajak reklame terutang dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan pajak reklame dengan tarif pajak reklame.

“Melalui pajak reklame, pemerintah menetapkan industri periklanan turut berpartisipasi dalam pembangunan serta pelayanan publik. Kendati mengharuskan kewajiban fiskal, hal ini sejalan dengan semangat regulasi guna menciptakan lingkungan periklanan yang sehat dan berkelanjutan,” tambah Morris.

Dengan pajak yang berlaku tersebut, diharapkan supaya seluruh pihak yang terkait dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik, agar industri periklanan dapat tetap berperan serta sesuai regulasi yang berlaku.