sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta mencoret anak dibawah umur yang sempat ketahuan masuk data pemilih.

Pihaknya secara intensif melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih pada tahap pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

“Kami bersama-sama akan mengawasi jajaran pengawas pemilu di DKI Jakarta. Selain itu jug aberpatroli Kawal Hak Pilih lewat sampling warga yang sudah di coklit sebelumnya. Nantinya akan dilakukan secara acak,” ujar Burhanudin, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu DKI Jakarta.

Burhanuddin menjelaskan, jajaran pengawas pemilu di DKI Jakarta juga membuka Posko Kawal Hak Pilih untuk menerima laporan dari masyarakat terkait pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.

Posko ini bertujuan untuk memastikan setiap warga yang memiliki hak pilih terdaftar dengan benar dan mendapatkan haknya dalam pemilu.

Temuan dan Rekomendasi Perbaikan

Berdasarkan hasil pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan jajarannya, ada sejumlah rekomendasi perbaikan.

Berikut adalah daftar temuan dan rekomendasi perbaikan yang telah disampaikan oleh Bawaslu DKI Jakarta:

1. Jumlah KK yang belum dicoklit tapi ditempel stiker:

  • Jakarta Pusat: 40 KK di 1 kecamatan
  • Jakarta Selatan: 60 KK di 3 kecamatan
  • Jakarta Timur: 26 KK di 2 kecamatan

2. Jumlah KK yang sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker:

  • Jakarta Pusat: 36 KK di 2 kecamatan
  • Jakarta Utara: 10 KK di 1 kecamatan
  • Jakarta Barat: 4 KK di 1 kecamatan
  • Jakarta Selatan: 49 KK di 6 kecamatan
  • Jakarta Timur: 34 KK di 3 kecamatan

3. Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung (door to door):

  • Jakarta Utara: 2 Pantarlih di 1 kecamatan

4. Pantarlih yang tidak mempunyai/menunjukkan SK:

  • Jakarta Utara: 1 Pantarlih di 1 kecamatan
  • Jakarta Selatan: 41 Pantarlih di 1 kecamatan

5. Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain:

  • Jakarta Pusat: 2 Pantarlih di 1 kecamatan
  • Jakarta Utara: 1 Pantarlih di 1 kecamatan
  • Jakarta Selatan: 1 Pantarlih di 1 kecamatan

6. Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS):

Di Kabupaten Kepulauan Seribu, ditemukan warga yang belum berumur 17 tahun dan belum menikah dicoklit untuk menjadi pemilih sehingga direkomendasikan untuk dicoret.

Bawaslu DKI Jakarta akan terus memantau dan mengawasi proses pemutakhiran data pemilih hingga selesai untuk memastikan hak pilih setiap warga terjaga dengan baik.

Langkah-langkah perbaikan akan terus diupayakan guna kasus kasus anak dibawah umur yang sempat ketahuan masuk data pemilih tidak terjadi di kemudian hari demi keakuratan datanya.