sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus katrol nilai rapor 51 siswa SMPN 19 Depok, saat ini sedang diaudit oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Sutarno, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin menghakimi sebelum audit selesai dan hasilnya jelas.

“Jika terbukti setelah hasil audit dan hasilnya jelas, pasti nanti akan ada pembinaan,” ujar Sutarno, Kamis (18/7/2024).

Selain itu, kasus ini juga sedang dikonfirmasi dan diklarifikasi oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat.

Sanksi Katrol Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19

Sutarno menjelaskan bahwa sejauh ini belum ada pihak yang dijatuhi sanksi, baik tenaga pendidik maupun orangtua siswa.

Namun, jika kelak ditemukan pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN), Inspektorat Pemerintah Kota Depok akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran yang ada, apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat.

“Ada perbedaan tahapan kedisiplinan pegawai berdasarkan hasil pelanggaran nantinya. Jenis kategorisnya ada 3 yakni ringan, sedang dan berat,” jelas Sutarno.

Dia juga menyebut bahwa nilai rapor, baik di rapor fisik maupun e-rapor, ditulis oleh guru di masing-masing satuan pendidikan.

Kasus Katrol Nilai Rapor 51 Siswa SMPN 19 Depok Terungkap

Kasus ini mencuat setelah Itjen Kemendikbudristek menemukan bahwa ada 51 calon peserta didik (CPD) dari delapan SMA di Kota Depok yang melakukan manipulasi nilai rapor.

Setelah ditelusuri, diketahui bahwa 51 CPD tersebut berasal dari satu sekolah yang sama, yakni SMP Negeri 19 Kota Depok.

Praktik manipulasi nilai rapor ini diduga dilakukan agar siswa dapat masuk ke SMA melalui jalur prestasi rapor dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Mochamad Ade Afriandi, meminta Wali Kota Depok Mohammad Idris untuk melaporkan praktik manipulasi nilai rapor siswa ke polisi karena tindakan tersebut masuk dalam ranah pidana.

“Pemalsuan nilai bukan masalah sepele, bsia masuk ranah pidana. Sehingga Walikota Depok bisa lanjut lapor ke kepolisian untuk diusut lebih lanjut,” ujar Ade, Rabu (17/7/2024).

Pengakuan Kepala Sekolah

Kepala SMPN 19 Depok, Nenden Eveline Agustina, mengakui adanya insiden ini dan menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Itjen Kemendikbudristek serta siap menerima konsekuensinya.

“Kami sudah mengakui kesalahn ada pada kami dan bersedia untuk bertanggungjawab serta menaati prosesnya,” kata Nenden saat ditemui Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

Nenden mengungkapkan bahwa 51 murid yang dianulir dari SMA Negeri akibat kasus ini telah diterima di sekolah swasta di Kota Depok.