Kepergok Transaksi Pakai Uang Palsu, Pria di Bogor Siap-Siap Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara
HAIJAKARTA.ID – Setelah ditemukan mencoba transaksi pakai uang palsu, seorang pria berinisial EA diamankan oleh warga di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
EA tertangkap saat hendak bertransaksi di salah satu agen BRI Link di Kampung Cibeber.
Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, menyatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan uang palsu miliknya
“Unit Reskrim Polsek Klapanunggal bersama tim telah meneliti kasus tindak pidana peredaran uang palsu yang dimiliki pelaku berinisial EA” kata Silfi, Kamis (25/7/2024).
Pelaku mencoba bertransaksi dengan mentransfer uang, namun petugas BRI Link segera menyadari kejanggalan tersebut dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Penyelidikan Lebih Lanjut
Berdasarkan keterangan pelaku, EA tidak memproduksi uang palsu tersebut. Meskipun demikian, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
“Kasus ini masih dalam pengembangan. Jika ada keterangan lebih lanjut pasti nanti akan diinfokan,” tambah Silfi.
Pelaku membawa uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu saat ditangkap.
EA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 KUHP maksimal 15 tahun penjara,” tutup Silfi.