Kemenkes Wajibkan Jamaah Umrah dan Haji Lakukan Vaksinasi Meningitis
HAIJAKARTA.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI wajibkan jamaah umrah dan haji lakukan vaksinasi Meningitis hal ini Surat Edaran nomor HK.02.02/A/3717/2024 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah.
Surat edaran ini memuat ketetapan bahwa vaksinasi Meningitis meningokokus merupakan suatu kewajiban bagi mereka yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa haji dan umrah.
Surat edaran, yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenkes RI Kunta Wibawa Dasa Nugraha tertanggal 11 Juli 2024, ini mengubah ketetapan syarat vaksinasi meningitis bagi jemaah umrah, yang sebelumnya atau pada 2022, “direkomendasikan” sekarang menjadi “kewajiban.”
Penerbitan surat edaran terbaru, yang menetapkan vaksinasi Meningitis meningokokus wajib bagi jemaah umrah, ini menindaklanjuti pembaruan regulasi dari Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Ujar Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan Kemenkes RI dr Achmad Farchanny Tri Adryanto MKM.
Berdasarkan nota diplomatik Kedutaan Kerajaan Arab Saudi tanggal 20 Mei 2024 melalui Kementerian Luar Negeri nomor 211-4239, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi melalui otoritas terkaitnya Kementerian Kesehatan Arab Saud telah memperbarui ketentuan kesehatan pada jemaah melalui “Umrah Health Requirements and Recommendations for Travelers to Saudi Arabia for Umrah-1445 H (2024).”
Di aturan itu tertulis bahwa Kementerian Kesehatan Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan dokumen yang mengatur persyaratan kesehatan dan rekomendasi bagi pengunjung yang bepergian ke Arab Saudi untuk tujuan umrah 1445 H (2024 M). Salah satu persyaratan utama, yaitu vaksin meningitis meningokokus masuk dalam kategori ‘syarat wajib vaksinasi atau syarat vaksinasi yang diperlukan (required vaccinations).’
Vaksin tersebut ditujukan kepada seluruh individu dari semua negara yang datang ke Arab Saudi untuk melaksanakan umrah. “Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan RI adalah menindaklanjuti Surat Edaran Kewajiban Vaksinasi bagi Pelaku Perjalanan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi,” jelas Farchanny sepeti dilansir dari laman Kemenkes, Selasa (16/7/2024).
Apa itu Vaksin Meningitis?
Dikutip dari halodoc.com Vaksin meningitis merupakan vaksin yang berfungi melindungi tubuh dari empat jenis bakteri penyebab penyakit meningitis.
Penyakit meningitis menyebabkan infeksi pada lapisan di sekitar otak atau sumsum tulang belakang. Meningitis juga menyebabkan infeksi darah (bakteremia meningokokus), pneumonia, dan masalah lainnya.
Gejala meningitis meningokokus pada tiap orang dapat bervariasi. Ini tergantung pada jenis, usia dan tingkat keparahan penyakit. Adapun tanda umum yang dialami oleh pengidap, yakni: Demam tinggi, kaku di area leher, napas menjadi lebih cepat, keringat dingin, nyeri sendi dan otot, sakit kepala hebat, mual atau muntah, kehilangan nafsu makan, sensitif terhadap cahaya, sulit berkonsentrasi, mudah mengantuk, linglung atau kebingungan, kejang-kejang, dan mengalami ruam kulit.
Lokasi Vaksinasi Meningitis
Calon jemaah umrah dan haji dapat melakukan vaksinasi meningitis di Kantor Kesehatan Pelabuhan Kemenkes RI yang ada di bandara, pelabuhan, maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan Kemenkes di 30 wilayah, yakni DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Bangka Belitung, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Lampung, Bali, NTB, NTT, Kalsel, Kalteng, Kalbar, Kaltim, Sulsel, Sulteng, Sultra, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Lebih lanjut, Farchanny mengatakan, syarat wajib vaksinasi meningitis mulai dilakukan ketat oleh otoritas penerbangan Kementerian Perhubungan Arab Saudi sejak Juli 2024. Jemaah umrah yang hendak masuk ke Arab Saudi akan dicek pencatatan vaksinasi meningitis yang diperolehnya, sebagai bagian dari lampiran dokumen keberangkatan.