sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Mengeluarkan peringatan bagi pelajar merokok terkait KJP dan KJMU, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengambil langkah tegas.

Ia menyatakan bahwa pelajar yang merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik, dapat dikenai sanksi pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Dalam acara Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba Bagi Pelajar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta yang diadakan di Gedung PKK Melati, Jakarta Selatan, pada Senin, Heru menekankan pentingnya tindakan tegas ini.

“Adik-adik pelajar yang kedapatan merokok termasuk rokok elektrik, kmai tidak segan untuk mencabut KJP dan KJMU. Kami melakukan hal ini untuk adik-adik menyongsong 2045, terciptanya generasi yang gemilang,” ujarnya.

Kondisi Merokok di Indonesia

Heru menyoroti bahwa Indonesia merupakan negara ketiga dengan jumlah perokok tertinggi di dunia.

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan orang tua harus lebih tegas dalam mengawasi para siswa.

Sanksi Peringatan bagi Pelajar Merokok

Tidak hanya bagi pelajar yang merokok, Heru juga menyatakan bahwa sanksi pencabutan KJP dan KJMU akan berlaku bagi pelajar yang terlibat dalam tawuran, penggunaan narkoba, dan judi online.

Hal ini dilakukan untuk memastikan anggaran yang besar untuk KJP dan KJMU digunakan tepat sasaran.

Anggaran Besar untuk KJP dan KJMU

Heru menjelaskan bahwa DKI Jakarta memiliki anggaran sekitar Rp2 triliun untuk KJP, dengan tambahan Rp200 miliar pada tahun ini.

Dengan anggaran sebesar itu, ia berharap semua pihak dapat bersama-sama mengawal dan mengawasi anak-anak agar dapat berprestasi.

“Tugas adik-adik semua hanya fokus belajar. Dari sekolah hingga bantuan makan gratis sudah kami siapkan untuk menunjang pembelajaran. Mereka hanya perlu fokus dan semangat untuk sekolah,” kata Heru.

Dukungan dari pemerintah dan orang tua diharapkan dapat membantu mereka mencapai prestasi yang lebih baik dan menyongsong masa depan yang cerah.