Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap Jakarta pekan depan hanya tiga hari.

pemberlakuan ganjil genap ini berlangsung pada tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2025. Sedangkan, pada 29 dan 30 Mei 2025 ditiadakan.

Peniadaan ganjil genap di Jakarta pada tanggal 29-30 Mei 2025 yang membuat hanya berlaku selama tiga hari dikarenakan hari libur Kenaikan Isa Almasih.

Kenaikan Yesus Kristus atau Kenaikan Isa Almasih adalah hari raya umat Kristen untuk memperingati kenaikan Yesus ke surga.

Perayaan ini selalu jatuh pada hari Kamis, 39 hari setelah hari raya atau hari ke-40 dalam masa Paskah, 10 hari sebelum hari raya Pentakosta.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), tanggal 29-30 Mei 2025 ditetapkan sebagai hari libur.

Hari Kamis, 29 Mei 2025 merupakan libur nasional dalam rangka memperingati Hari Kenaikan Yesus Kristus.

Sementara, hari Jumat, 20 Mei 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama.

Oleh karena itu, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap di Jakarta yang rutin diberlakukan setiap Senin-Jumat hanya berlaku selama tiga hari.

“Pekan depan, tanggal 29-30 Mei 2025 gage ditiadakan karena Hari Libur Nasional (Kenaikan Isa Almasih),” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Minggu, 25 Mei 2025.

Peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta saat libur Kenaikan Isa Almasih 2025 mengacu dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 bahwa sistem gage tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional.

Selain itu, juga merujuk pada urat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Daftar  25 Ruas Jalan Ganjil Genap di Jakarta

Ganjil genap di Jakarta memang rutin digelar untuk mengatasi kemacetan dan polusi udara.

Sistem pembatasan kendaraan yang berlaku setiap Senin-Jumat terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Sebanyak 25 ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap.

Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang kembali akan terdampak kebijakan ganjil genap.

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (dari Simpang Ketimun sampai TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (sisi Barat dan Timur mulai Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari