Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

HAIJAKARTA.ID – I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung Divonis 10 Tahun Penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Mataram sebagai terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (27/5/2025), Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati menyebutkan bahwa usia Agus yang masih muda menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan hukuman.
“Hal yang meringankan, Terdakwa masih berusia muda,” ujar Mahendrasmara.
Agus diketahui berusia 22 tahun. Hakim juga menambahkan bahwa terdakwa diharapkan bisa memperbaiki diri di masa mendatang.
“Ke depannya, diharapkan Terdakwa mampu memperbaiki perbuatannya,” lanjut hakim.
Selain usia, sikap Agus selama menjalani proses persidangan juga menjadi pertimbangan yang meringankan. Majelis hakim mencatat bahwa Agus bersikap tertib dan sopan selama persidangan berlangsung.
Namun, hakim tetap menegaskan bahwa perbuatan Agus sangat merugikan korban dan menimbulkan dampak luas bagi masyarakat. Hal ini menjadi alasan pemberat dalam vonis yang dijatuhkan.
“Perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan trauma kepada korban,” tegas Mahendrasmara.
“Perbuatan Terdakwa juga telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” tambahnya.