Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pelaku penganiayaan polisi di Jakarta Timur terancam hukuman penjara selama 12 tahun. Diketahui pelaku penganiayaan berinisial ZMH (21) membacok anggota Polres Metro Jakarta Timur.

Kejadian tersebut terjadi ketika melerai tawuran di Jalan I Gusti Ngurah Rai, Kelurahan Klender, Kec. Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu dini hari (14/7/2024).

“Tersangka dijerat UU Darurat, Pasal 212 KUHP karena melawan petugas dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Tersangka terancam 12 tahun penjara, dari akumulasi pasal,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly di Mapolres Metro Jaktim, Senin (15/7/2024).

Kronologi Pelaku Penganiayaan Polisi Di Jakarta Timur

Menurut Lilipaly, pelaku membawa senjata tajam berjenis cocor bebek atau celurit. Alat tersebut dibawanya ketika tawuran antar warga Kelurahan Klender dan Kelurahan Cipinang (Pulogadung).

Hasil dari penyelidikan, tersangka ZMH mengaku terganggu dengan adanya keberadaan anggota polri di lokasi tawuran.

Dengan gelap mata SMH berbalik menyerang Kanit Pengaturan Penjaga Pengawasan dan Patroli ( Turjawali) Polres Metro Jakarta Timur.

Diketahui anggota yang tengah melerai aksi tawuran antar warga tersebut adalah Iptu Rano Mardani.

“Motifnya karena dia terganggu, karena keinginan dia tak tercapai. Karena keburu dicegah. pelaku dalam kondisi sadar (ketika melukai anggota polri),” ujarnya.

Akibat dari kejadian tersebut Iptu Rano mengalami luka pada bagian tangan dan bagian dalam. Sehingga dirinya harus segera dilarikan ke rumah sakit.

Namun saat ini korban telah keluar dari rumah sakit dan sudah bisa beraktivitas kembali. Sementara tersangka ZMH sudah mendekam di sel tahanan Polres Metro Jakarta Timur.

Barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit dan cocor bebek telah disita dan diamankan pihak kepolisian.

Melalui kejadian tersebut, Nicolas mengimbau masyarakat khususnya di Jakarta Timur. Supaya seluruh orang tua memberikan perhatian ekstra pada anaknya yang masih remaja.