Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus ART culik balita di Serang terungkap setelah polisi menangkap seorang asisten rumah tangga (ART) perempuan berinisial YY (25) yang membawa kabur anak majikannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.

Pelaku mengaku berniat meminta tebusan uang untuk melunasi utang pribadinya.

Kronologi ART Culik Balita di Serang

Peristiwa itu diketahui pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, saat kedua orang tua korban pulang bekerja dari PT Nikomas Gemilang.

Namun setibanya di rumah mereka di Perum BNL, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, sang balita dan pengasuhnya sudah tidak berada di lokasi.

Kecurigaan orang tua korban semakin kuat setelah mengecek rekaman kamera pengawas. Dari CCTV terlihat balita tersebut dibawa pergi oleh pengasuh menggunakan jasa ojek online.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, orang tua korban sempat berupaya menghubungi pelaku, tetapi nomor teleponnya tidak dapat dihubungi.

“Karena nomor pelaku sudah tidak aktif dan orang tua korban merasa khawatir, akhirnya kejadian ini dilaporkan ke Polsek Cikande,” ujar Condro, Rabu (7/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cikande langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam polisi berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku berhasil kami tangkap pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Condro.

YY yang diketahui merupakan warga Kabupaten Lampung Timur diamankan di wilayah Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui membawa korban pergi karena terdesak masalah ekonomi.

“Pelaku mengaku berniat meminta uang tebusan sebesar Rp10.500.000 kepada orang tua korban untuk membayar utangnya,” ungkap Condro.

Namun, rencana tersebut belum sempat dijalankan karena pelaku lebih dahulu diamankan oleh aparat kepolisian.

Selain menculik balita, pelaku juga diketahui mengambil perhiasan emas berupa gelang milik orang tua korban.

Perhiasan tersebut kemudian dijual di sebuah toko emas di wilayah Cikupa dengan harga Rp450.000.

“Korban saat ini sudah kami kembalikan kepada orang tuanya dalam kondisi selamat. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang juga saat ini sedang melakukan pendalaman terhadap pelaku,” ucap Condro.

Kasus ART culik balita di Serang ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan berhati-hati dalam mempercayakan pengasuhan anak kepada pihak lain, serta memastikan latar belakang pengasuh diketahui dengan jelas.