Aktor Anrez Adelio Terancam 12 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Seksual, Korban Hamil 8 Bulan
HAIJAKARTA.ID – Aktor Anrez Adelio terancam 12 tahun penjara setelah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.
Diketahui, terlapor telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berinisial FP.
Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Anrez Adelio Terancam 12 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, laporan terhadap Anrez Adelio diterima pada 29 Desember 2025 dan kini penyidik tengah mendalami keterangan saksi serta barang bukti yang diserahkan pelapor.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi dan analisa barang bukti atas dugaan kekerasan seksual,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (6/1/2026).
Menurut Budi, pelapor menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil pemeriksaan USG, surat pernyataan, serta tangkapan layar percakapan antara FP dan Anrez Adelio. Dari hasil penyelidikan sementara, terlapor diduga melakukan manipulasi terhadap korban.
“Dia memanipulasi melalui video tersembunyi oleh terlapor untuk melakukan hubungan seksual. Saat ini seperti pemberitaan yang telah menyebar bahwa korban dalam kondisi hamil delapan bulan,” ujar Budi.
Tak hanya itu, Budi menambahkan, terlapor juga diduga meminta korban untuk menggugurkan kandungannya dan tidak menunjukkan tanggung jawab atas perbuatannya.
“Terlapor juga tidak menunjukkan adanya perilaku tanggung jawab atas apa yang telah terjadi,” ucapnya.
Dalam laporannya, FP mengaku mengalami pengancaman agar mau melakukan hubungan seksual dengan Anrez Adelio.
Dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 24 September 2024 hingga 18 Mei 2025.
Laporan atas dugaan kekerasan seksual itu telah tercatat dengan nomor LP/B/9510/XII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Atas laporan tersebut, Anrez Adelio disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Melalui pasal tersebut, Anrez Adelio terancam 12 tahun penjara atau pidana denda maksimal Rp 300 juta, dengan kemungkinan pemberatan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga kini, polisi masih terus mendalami kasus tersebut dan belum memberikan keterangan terkait status hukum terlapor.

