Alamat KTP Berubah? Ini Cara Update Alamat NPWP Lewat Coretax DJP!
HAIJAKARTA.ID- Alamat KTP berubah, beginilah cara update Alamat NPWP lewat Coretax DJP!
Perubahan alamat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak serta-merta memperbarui alamat yang tercatat dalam Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib pajak tetap diwajibkan melakukan pembaruan data secara mandiri melalui sistem administrasi pajak terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak atau yang dikenal sebagai Coretax DJP.
Hal ini ditegaskan dalam regulasi terbaru perpajakan yang mengatur kewajiban pembaruan data apabila informasi wajib pajak tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Perubahan Alamat Termasuk Data yang Wajib Dilaporkan
Dalam ketentuan yang berlaku, wajib pajak orang pribadi diwajibkan memperbarui data apabila terjadi perubahan identitas, termasuk alamat tempat tinggal.
Selain alamat, beberapa data lain yang wajib diperbarui antara lain:
- identitas wajib pajak
- data NPWP
- lokasi usaha
- sumber penghasilan
- status perpajakan tertentu
- serta koreksi kesalahan administrasi
Dengan demikian, saat alamat di KTP berubah, wajib pajak harus mengajukan perubahan alamat NPWP secara aktif, karena sistem perpajakan tidak memperbarui data secara otomatis.
Dampak Jika Alamat NPWP Tidak Diperbarui
Apabila alamat NPWP tidak disesuaikan dengan kondisi terbaru, wajib pajak berpotensi menghadapi sejumlah kendala administratif, seperti:
- kesalahan penentuan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar
- keterlambatan menerima surat resmi dari DJP
- hambatan dalam proses administrasi pajak
NPWP sendiri merupakan identitas utama yang digunakan dalam seluruh aktivitas perpajakan, mulai dari pembayaran pajak, pelaporan SPT, hingga pengajuan layanan administrasi.
Bisa Diperbarui Online Tanpa Datang ke KPP
Kabar baiknya, pembaruan alamat NPWP kini bisa dilakukan sepenuhnya secara digital melalui Coretax DJP, tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Berikut tahapan singkat pembaruannya:
- Login ke akun Coretax menggunakan NIK dan kata sandi
- Masuk menu Portal Saya
- Pilih Perubahan Data lalu Perubahan Data Alamat Utama
- Isi alamat terbaru sesuai KTP
- Sesuaikan titik lokasi pada data geometri
- Unggah KTP terbaru dan dokumen pendukung
- Simpan permohonan dan unduh bukti penerimaan
Permohonan akan diproses maksimal 5 hari kerja, dan statusnya bisa dipantau langsung di menu Dokumen Saya.
Alternatif Jika Terkendala Online
Jika wajib pajak mengalami kendala teknis, permohonan perubahan data masih bisa diajukan:
- langsung ke KPP
- melalui pos atau jasa kurir
- lewat contact center DJP
Namun DJP tetap mendorong pemanfaatan layanan digital karena dinilai lebih cepat dan efisien.
